Jelaskan Maksud Jual Beli? Simak Defenisi Rukun, dan Syarat Barang, yang Diperjualbelikan
Jual beli merupakan kegiatan perdagangan yang memiliki tujuan dan maksud untuk mencari keuntungan.
Syarat jual beli adalah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan akad jual beli.
Setiap rukun jual beli harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Syarat penjual dan pembeli (aqidain)
Jual beli dianggap sah apabila penjual dan pembeli memenuhi syarat sebagai berikut:
- Kedua belah pihak harus baligh
Maksudnya baik penjual atau pembeli sudah dewasa.
- Keduanya berakal sehat
Penjual dan pembeli harus berakal sehat, maka orang yang gila dan orang yang bodoh yang tidak mengetahui hitungan tidak sah melakukan akad jual beli.
- Bukan pemboros (tidak suka memubazirkan barang)
- Bukan paksaan, yakni atas kehendak sendiri
5. Syarat barang jual beli (ma’qud alaih)
Terdapat beberapa syarat barang yang diperjualbelikan, di antaranya:
- Barang harus ada saat terjadi transaksi, jelas dan dapat dilihat atau diketahui oleh kedua belah pihak
Penjual harus memperlihatkan barang yang akan dijual kepada pembeli secara jelas, baik ukuran dan timbangannya, jenis, sifat maupun harganya.
- Barang yang diperjualbelikan berupa harta yang bermanfaat
Semua barang yang tidak ada manfaatnya seperti membahayakan ataupun melanggar norma agama dalam kehidupan manusia tidak sah untuk diperjualbelikan.