Jelaskan Maksud Jual Beli? Simak Defenisi Rukun, dan Syarat Barang, yang Diperjualbelikan

Jual beli merupakan kegiatan perdagangan yang memiliki tujuan dan maksud untuk mencari keuntungan.

Editor: Emil Mahmud
WARTAKOTA/HENRY LOPULALAN
ILUSTRASI: Defenisi atau pengertian, rukun, dan syarat dalam jual beli di pasar dan lainnya. 

Syarat jual beli adalah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan akad jual beli. 

Setiap rukun jual beli harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Syarat penjual dan pembeli (aqidain)

Jual beli dianggap sah apabila penjual dan pembeli memenuhi syarat sebagai berikut:

- Kedua belah pihak harus baligh

Maksudnya baik penjual atau pembeli sudah dewasa.

- Keduanya berakal sehat

Penjual dan pembeli harus berakal sehat, maka orang yang gila dan orang yang bodoh yang tidak mengetahui hitungan tidak sah melakukan akad jual beli.

- Bukan pemboros (tidak suka memubazirkan barang)

- Bukan paksaan, yakni atas kehendak sendiri


5. Syarat barang jual beli (ma’qud alaih)

Terdapat beberapa syarat barang yang diperjualbelikan, di antaranya:

- Barang harus ada saat terjadi transaksi, jelas dan dapat dilihat atau diketahui oleh kedua belah pihak

Penjual harus memperlihatkan barang yang akan dijual kepada pembeli secara jelas, baik ukuran dan timbangannya, jenis, sifat maupun harganya.

- Barang yang diperjualbelikan berupa harta yang bermanfaat

Semua barang yang tidak ada manfaatnya seperti membahayakan ataupun melanggar norma agama dalam kehidupan manusia tidak sah untuk diperjualbelikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved