Jelaskan Maksud Jual Beli? Simak Defenisi Rukun, dan Syarat Barang, yang Diperjualbelikan

Jual beli merupakan kegiatan perdagangan yang memiliki tujuan dan maksud untuk mencari keuntungan.

Editor: Emil Mahmud
WARTAKOTA/HENRY LOPULALAN
ILUSTRASI: Defenisi atau pengertian, rukun, dan syarat dalam jual beli di pasar dan lainnya. 

TRIBUNPADANG.COM - Jual beli merupakan kegiatan perdagangan yang memiliki tujuan dan maksud untuk mencari keuntungan.

Aktivitas perniagaan sudah sejak lama menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia.

Mulai dari saling menukar barang dengan cara barter, hingga menggunakan alat tukar berupa uang dengan berbagai cara seperti yang dilakukan saat ini.

Oleh karena itu, memahami hukum jual beli dinilai sangat penting.

Hal tersebut, disebabkan banyak persoalan yang harus diperhatikan.

Seperti, mempelajari syarat sahnya transaksi jual beli, rukun, syarat, dan syarat barang yang diperjualbelikan.

Lalu apa pengertian jual beli? dan apa saja rukun dan syarat dalam jual beli?

Baca juga: Jawaban Tema 3 Kelas 4: Apa yang Dilakukan Warga terhadap Hutan? Apa yang Terjadi dengan Harimau?

Ilustrasi Jual beli
Ilustrasi Jual beli (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Baca juga: Kumpulan Pertanyaan tentang Bagian-bagian Hewan serta Fungsinya, Jawaban Tema 3 Kelas 4 Halaman 69

Dalam buku Fikih kelas IX Madrasah Tsanawiyah, dijelaskan mengenai pengertian, dasar hukum, rukun, hingga syarat jual beli, di antaranya:

1. Pengertian Jual Beli

Secara etimologis (bahasa) jual beli berarti tukar menukar secara mutlak (mutlaq al-mubadalah) atau berarti tukar menukar sesuatu dengan sesuatu (muqabalah syai’ bi syai’).

Sedangkan, jual beli menurut istilah yakni pertukaran harta dengan harta untuk keperluan pengelolaan yang disertai dengan lafal ijab dan kabul menurut tata aturan yang ditentukan dalam syariat Islam.

2. Dasar Hukum Jual Beli

Jual beli merupakan akad yang dibolehkan menurut al-Quran, Sunnah dan ijmak ulama.

Maka, hukum asal jual beli adalah mubah atau boleh. Ini artinya setiap orang Islam bisa melakukan akad jual beli ataupun tidak, tanpa ada efek hukum apapun.

a. Al-Qur’an

Dasar hukum jual beli diatur dalam Al-Qurán surah Al-Baqarah ayat 275, yang memiliki arti:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved