Jelaskan Maksud Jual Beli? Simak Defenisi Rukun, dan Syarat Barang, yang Diperjualbelikan

Jual beli merupakan kegiatan perdagangan yang memiliki tujuan dan maksud untuk mencari keuntungan.

Editor: Emil Mahmud
WARTAKOTA/HENRY LOPULALAN
ILUSTRASI: Defenisi atau pengertian, rukun, dan syarat dalam jual beli di pasar dan lainnya. 

“Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

b. Hadis Rasulullah Saw

Artinya: “Dari Rifa’ah bin Rafi’ Ra. bahwasannya Nabi Saw. ditanya mengenai mata pencaharian yang paling baik, beliau menjawab, seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual-beli yang mabrur.” (HR. Al-Bazzar dan
ditashih oleh Hakim).

Maksud mabrur dalam hadits di atas, yakni jual-beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu yang dapat merugikan orang lain.

c. Ijmak

Ijmak memiliki arti kesepakatan para ulama.

Syaikh Ibnu Qudamah Ra menyatakan, kaum muslimin telah sepakat diperbolehkannya jual beli (bai’) karena mengandung hikmah yang mendasar.

Hikmah tersebut adalah bahwa setiap orang pasti mempunyai ketergantungan terhadap sesuatu yang dimiliki orang lain.

3. Rukun jual beli
Rukun Jual beli adalah ketentuan yang wajib ada dalam transaksi jual beli.

Jika tidak terpenuhi, maka jual beli tidak sah. Mayoritas ulama menyatakan bahwa rukun jual beli ada empat yaitu:

a. Penjual dan pembeli (aqidain)

b.Barang yang diperjual belikan (ma’qud alaih)

c. Alat nilai tukar pengganti barang

d. Ucapan serah terima antara penjual dan pembeli (ijab kabul)

4. Syarat Jual Beli

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved