Jelaskan Maksud Jual Beli? Simak Defenisi Rukun, dan Syarat Barang, yang Diperjualbelikan
Jual beli merupakan kegiatan perdagangan yang memiliki tujuan dan maksud untuk mencari keuntungan.
Editor:
Emil Mahmud
WARTAKOTA/HENRY LOPULALAN
ILUSTRASI: Defenisi atau pengertian, rukun, dan syarat dalam jual beli di pasar dan lainnya.
Contohnya jual beli barang curian atau minuman keras.
- Barang itu suci.
Jual beli bangkai, kotoran, barang yang menjijikkan dan sejenisnya tidak sah untuk diperjualbelikan dan hukumnya haram.
- Milik penjual
Oleh karenanya barang-barang yang bukan milik sendiri seperti barang pinjaman, barang sewaan, barang titipan tidak sah untuk diperjualbelikan.
(Tribunnews.com/Arkan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa itu Jual Beli? Berikut Pengertian, Rukun, dan Syarat Barang yang Diperjualbelikan
Berita Terkait