KUA PPAS APBD Sumbar 2022 Telah Disepakati, Belanja Daerah Rp 6,8 Triliun

Pemprov Sumbar dan DPRD telah menyepakati KUA PPAS APBD 2022. Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan KUA PPAS yang telah disepakati akan jadi dasar renc

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan nota KUA-PPAS untuk rancangan APBD perubahan 2021 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sumbar, Kamis (2/9/2021). 

Lain-lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan Rp76,9 miliar diantaranya dari hibah, sumbangan pihak ketiga atau sejenis.

Belanja Daerah berdasarkan kesepakatan KUA PPAS 2022 Rp6,8 triliun. 

Berdasarkan pasal 55 dan 56 PP nomor 12 tahun 2019 tentang tata pengelolaan keuangan daerah bahwa klasifikasi belanja daerah adalah belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga serta belanja transfer.

Belanja operasi diperkirakan Rp4,9 triliun lebih diantaranya belanja pegawai, belanja barang dan belanja subsidi.

Baca juga: Penangguhan Proyek Tol Padang-Pekanbaru, Gubernur Mahyeldi: Belum Dapat Detil Apa Isi Suratnya

Baca juga: Mantan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Angkat Bicara Terkait Mobil Dinas Baru Mahyeldi - Audy

Belanja hibah Rp850 miliar lebih, belanja modal Rp855,4 miliar, belanja tidak terduga Rp55 miliar dan belanja transfer Rp962,7 miliar lebih. 

Dalam KUA PPAS juga dimasukkan rencanan Penyertaan modal Rp20 miliar untuk Bank Nagari dalam rangka memperkuat BUMD tersebut agar bisa berkompetisi dan berkembang.

"Kami memahami dalam KUA PPAS 2022 ini masih banyak kebutuhan pembangunan yang masih belum alokasikan. Tapi karena keterbatasan anggaran maka dilakukan skala prioritas pembangunan dan tugas wajib pemerintahan," pungkas Mahyeldi. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved