Gubernur Sumatera Barat Lantik 9 Pejabat Malam Hari, Pengamat Sebut di Luar Kelaziman

Asrinaldi menambahkan, pelantikan memang menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan yang dimiliki kepala daerah terpilih. 

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
IST/Biro Adpim Sumbar
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat melantik 9 pejabat Sumbar, Senin (24/8/2021) malam. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi melantik sembilan orang Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Sumbar tadi malam, Senin (23/8/2021). 

Pelantikan yang digelar malam hari itu mendapat sorotan dari masyarakat, karena dianggap tidak lazim. 

Menurut Pengamat Politik Unand Asrinaldi, lazimnya yang berlaku selama ini adalah di saat jam atau hari kerja.

Baca juga: Mahyeldi Lantik Amasrul Jadi Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumbar

Baca juga: Gubernur Sumbar Mahyeldi Lantik 9 Pejabat Malam-malam, Tidak Ada yang Nonjob

Terkecuali, ada hal-hal yang mendesak sehingga dilaksanakan pelantikan.

"Saya pikir pelantikan sudah memenuhi persyaratan, namun kenapa malam-malam? Tentu ini di luar kelaziman juga, jam kerja itu sampai pukul 16.00 WIB, ini kan acara resmi," kata Pengamat Politik Unand Asrinaldi, Selasa (24/8/2021).

Asrinaldi menambahkan, pelantikan memang menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan yang dimiliki kepala daerah terpilih. 

Namun ada larangan melakukan mutasi selama enam bulan setelah dilantik dan menjabat sebagai gubernur. 

Jika itu dilakukan semua harus berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) supaya meminimalisir persoalan intervensi politik di dalamnya.

"Itu sudah dilakukan. Sudah enam bulan dan dilaporkan ke KASN dan Kemendagri, kemudian ada job fit juga. Saya pikir sudah memenuhi persyaratan," terang Asrinaldi.

Baca juga: Dinonaktifkan Sebagai Sekda Kota Padang, Gubernur Sumbar Mahyeldi Puji Tindakan Amasrul

Baca juga: Soal Penonaktifkan Amasrul Sebagai Sekda Padang, Gubernur Sumbar Minta Arahan Kemendagri

Hanya saja, kata dia, karena dilakukan di luar jam kerja hal itu menimbulkan praduga-praduga yang perlu pembuktian.

"Kenapa digelar pukul 19.30 WIB, kalau dilihat dari segi jam kantor tidak pas, tapi kalau berpikir positif bahwa mungkin kesibukan Gubernur sehingga dibuat jam 19.30 WIB, itu menjadi pertanyaan juga."

"Apakah tidak bisa dilakukan keesokan harinya, kan ini tidak terlalu mendesak," ungkap Asrinaldi.

Menurut Asrinaldi, hal tersebutlah yang menimbulkan pertanyaan publik, kenapa harus digelar pelantikan pukul 19.30 WIB. 

"Kecuali memang keadaan darurat, tapi ini tidak ada apa-apa, kenapa tidak di jam kerja saja," tanya Asrinaldi. 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved