PPKM Level 4

UPDATE Daftar Kab/Kota Berstatus Level 4 di Jawa-Bali, Seusai PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus

Daftar terbaru Kabupaten/Kota di Jawa-Bali berstatus Level 4 setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM yang diiperpanjang hingga 2

Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RAHMAT PANJI
Ilustrasi: Suasana posko penyekatan PPKM di perbatasan Padang-Solok, Selasa (27/7/2021). 

Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar.

Baca juga: Presiden Jokowi Pimpin Upacara, Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kalibata

PPKM Level 3

Banten: Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang

Jawa Barat: Kabupaten KuninganKabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya

Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan

Jawa Timur: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.

PPKM Level 2

Jawa Barat: Kabupaten Tasikmalaya

Jawa Timur: Kabupaten Sampang

Baca juga: Wagub Audy Sambangi Rumah Kakek Nawi, Pejuang Kemerdekaan Indonesia: Generasi Muda Jangan Mau Kalah

Baca juga: Kisah Kakek Nawi: Pejuang Kemerdekaan RI di Padang, Saksi Agresi Militer Belanda saat Kuasai Sumbar

 
Daftar Wilayah yang Diizinkan Mal Boleh Dibuka

Dalam perpanjangan perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021 ini, pemerintah memperluas wilayah yang diperbolehkan membuka mal. 

Menteri Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan perluasan pembukaan mal karena pada uji coba sebelumnya menunjukkan hasil yang positif. 

"Hasil evaluasi menunjukkan penerapan prokes di pusat perbelanjaan sudah dilakukan secara disiplin, dan ini juga sekaligus untuk mendisiplinkan kita semua."

"Untuk itu pemerintah akan memperluas cakupan kota di Level 4 yang dapat melakukan uji coba ini," ungkapnya.

Pemerintah, kata Luhut, juga meningkatkan kapasitas pusat perbelanjaan menjadi 50 persen dan memberikan akses dine in atau makan di tempat sejumlah 25 persen atau hanya dua orang per meja pada pusat perbelanjaan selama seminggu ke depan di wilayah Level 4 dan 3.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved