BKSDA Sumbar Lepasliarkan 2 Ekor Kukang di Kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam Maninjau
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat lepasliarkan 2 ekor satwa dilindungi je
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat lepasliarkan 2 ekor satwa dilindungi jenis kukang (nycticebus coucang).
Lepasliar satwa dilindungi jenis kukang ini terdiri dari induk dan anak di kawasan hutan konservasi Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Sumbar, pada Senin (9/8/2021).
Kepala Balai KSDA Sumatera Barat Ardi Andono, mengatakan lepasliar ini berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
Baca juga: Seekor Beruk Bikin Resah, Panjat Atap Rumah Warga Pauh Padang, BKSDA Meluncur ke Lokasi
Baca juga: Beruang Madu Muncul di Kebun Durian Warga Agam, BKSDA Sumbar Pasang Perangkap Besi
Baca juga: Sudah Sepekan, BKSDA Belum Lepasliarkan Buaya Muara yang Ditangkap Warga saat Sedang Berjemur
Kata dia, pelepasan ini terkait perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam dengan nomor perkara 62/Pid.B/LH/2021/PN LBB yang menyebutkan barang bukti berupa 2 ekor satwa jenis kukang dirampas untuk negara diserahkan ke BKSDA Sumbar untuk dikembalikan ke habitatnya dan putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Sebelum dilepaskan satwa telah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, sifat, dan prilaku," kata Ardi Andono, Rabu (11/8/2021).
Ia menjelaskan, hasil dari pemeriksaan menyatakan kalau satwa itu dalam kondisi sehat dengan sifat liar yang masih terjaga. Selanjutnya, direkomendasikan untuk dilakukan pelepasan ke habitatnya.
Baca juga: BKSDA Belum Lepasliarkan Buaya Muara yang Ditangkap Warga Saat Sedang Berjemur, Ini Alasannya
Baca juga: BKSDA Lepasliarkan Harimau Sumatera di Pasaman Barat, Jalani Serangkaian Pemeriksaan Kesehatan
Baca juga: Kanti Marama Jadi Nama Harimau Sumatera yang Ditangkap di Pasaman Barat, BKSDA Bawa ke Bukittinggi
Kata dia, 2 ekor satwa kukang ini merupakan barang bukti yang diamankan BKSDA Sumbar bersama Satreskrim Polres Agam pada hari Rabu (24/03/2021).
Dijelaskannya, kalau satwa diamankan di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumbar.
"Satwa kita sita dari tangan pelaku inisial HJ (45) warga Kabupaten Pasaman, Sumbar. Ia tertangkap tangan ketika membawa dan akan memperniagakannya," katanya.
Sedangkan, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Ditjen KSDAE Indra Exploitasia, mengatakan pelaku HJ telah divonis bersalah oleh majelis hakim yang menyidangkannya.
Baca juga: Harimau Sumatera Ditangkap di Pasaman Barat, BKSDA Sumbar: Dievakuasi ke TMSBK Bukittinggi
Baca juga: Laporkan ke BKSDA Sumbar, Jika Temukan Satwa Dilindungi - Ardi: Diimbau Jangan Sampai Membunuh
Baca juga: Anak Buaya Muara Diduga Tersesat di Sungai Batang Lolo Agam, Dievakuasi BKSDA Sumbar
"Pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan," katanya.
Ia menjelaskan, kegiatan pelepasan satwa dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak negatif baik pada satwa, habitat serta masyarakat.
"Selama proses hukum berlangsung, barang bukti 2 ekor satwa kukang dititip rawatkan oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum ke BKSDA Sumbar," katanya. (*)