Sekda Padang Dinonaktifkan & Wawako pun Tak Ada, Ahli Hukum Tata Negara:Beratkan Kerja Kepala Daerah

Wali Kota Padang Hendri Septa menonaktifkan Amasrul sebagai Sekretaris Daerah Pemko Padang atau Sekda.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Charles Simabura 

Laporan Wartawan  TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Wali Kota Padang Hendri Septa menonaktifkan Amasrul sebagai Sekretaris Daerah Pemko Padang atau Sekda.

Amasrul dinonaktifkan karena dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penonaktifkan sekda ini mulai berlaku mulai Selasa, 3 Agustus 2021 hingga keluarnya keputusan hukuman disiplin atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. 

Baca juga: Wali Kota Padang Hendri Septa Nonaktifkan Sekda Amasrul

Baca juga: Hendri Septa Nonaktifkan Sekda Padang, Syafrial Kani: Dewan akan Bahas untuk Tentukan Sikap

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Charles Simabura, menilai  penonaktifkan sekda akan membebani kerja kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Padang Hendri Septa.

Dengan kondisi saat ini, semua urusan pemerintahan akan dilakukan Wali Kta sendirian.

Terlebih jabatan Wakil Wali Kota Padang juga kosong. 

"Akan membebani kerja kepala daerah karena semua akan dilakukan sendiri," Charles, Rabu (4/8/2021).

Menurutnya, kehadiran Sekda dan Wakil Wali Kota bertujuan membantu tugas-tugas kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan dan birokrasi.

Sepanjang belum mengangkat Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian Sekda, akan maka terjadi kekosongan jabatan.

Baca juga: Wako Hendri Septa Nonaktifkan Amasrul sebagai Sekda Padang, Diduga soal Mutasi Rotasi ASN

Baca juga: Wali Kota Padang Nonaktifkan Sekda, Wakil Ketua DPRD Ingatkan Jangan Sampai Timbulkan Masalah Lain

Kekosongan ini yang akan menyebabkan kevakuman tugas-tugas adminstratif yang berkait dengan kesekretarian daerah.

Menurut Charles Simabura, setelah sekda dinonaktifkan, seharuskan kepala daerah segera menentukan Plt ataupun Plt Sekda tersebut.

Tujuannya tugas-tugas adminstratif yang berkait dengan kesekretarian daerah berjalan dengan lancar.

"Secara aturan tidak ada batas waktu penentuan plt ataupun plt, hanya saja berdampak pada tugas adminstratif berkait dengan kesekretarian daerah," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved