Wako Hendri Septa Nonaktifkan Amasrul sebagai Sekda Padang, Diduga soal Mutasi Rotasi ASN
Wali Kota Padang Hendri Septa menonaktifkan Sekretaris Daerah Pemko Padang, Amsrul. Ia dituduh melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Padang Hendri Septa menonaktifkan Sekretaris Daerah Pemko Padang, Amsrul.
Hal ini dibenarkan Amasrul, kapada TribunPadang.com, Selasa (3/8/2021).
Menurut Amasrul, ia dituduh melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ke Padang Hari Ini, Pantau PPKM dan Vaksinasi
"Kalau alasan wali kota saya diduga melanggar PP 53, makanya saya tadi diperiksa oleh adhoc yang diketuai wali kota. Selama pemeriksaan dilakukan saya dinonaktifkan," kata Amasrul.
Amasrul mengaku, saat pemeriksaan oleh tim, ia ditanyai alasan tidak mau menandatangani SK ASN yang akan mutasi dan rotasi.
Menurutnya, pengangkatan ASN yang dilakukan wali kota beberapa waktu lalu tidak sesuai aturan, sehingga ia menolak menandatanganinya.
"Mutasi itukan salah prosedur, salah aturan, melanggar PP 11 tahun 2017, PP 17 tahun 2020, saya sampaikan itu, beliau karena itulah, mungkin karena tidak tahu," ujarnya.
Baca juga: PPKM Padang Diperpanjang Sampai 9 Agustus 2021, Anggota Dewan Ingatkan Wali Kota Soal Koordinasi
Amasrul menambahkan, setiap pejabat pratama yang akan dipromosi dan mutasi harus mendapatkan izin dari KASN.
Sementara pada pelantikan ASN Pemko Padang pada beberapa waktu lalu, belum mendapatkan izin KASN, namun langsung dilantik begitu saja.
"Belum ada seleksi terbuka dan lainnya, Pak Wali malah melantik saja, saya kan tidak mau tanda tangani, Pak Wali langsung saja melantik," tambahnya.
Amasrul mencontohkan, mutasi Kepala Bapeda Medi Iswandi ke Staff Ahli harus ada rekomendasi dari KASN.
Baca juga: KRONOLOGI 2 Pemuda Cabuli Anak Bawah Umur di Tanah Datar, Kenal di Medsos, Ketemuan di Sawahlunto
"Mutasi inspektur ke staf ahli harus ada izin Gubernur Sumbar, aturan ini sesuai PP 72 tahun 2019."
"Jangankan inspektur, pembantu inspektur saja yang akan dirotasi harus ada izin gubernur sebagai pemerintah pusat di daerah," ungkapnya.
Amasrul mengaku tidak mau menandatangani mutasi rotasi ASN tersebut demi melindungi ASN Pemko Padang.