PPKM Padang
PPKM Padang Diperpanjang Sampai 9 Agustus 2021, Anggota Dewan Ingatkan Wali Kota Soal Koordinasi
Jika kurva kasus Covid-19 di Padang tidak juga melandai setelah sekian lama PPKM,lanjut Budi Syahrial, artinya ada kegagalan koordinasi Wali Kota
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Padang.
Perpanjangan PPKM Padang ini terhitung mulai hari ini, 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021.
Menurut Anggota DPRD Padang Budi Syahrial, dengan perpanjangan PPKM Padang ini, kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Padang harus bisa melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
Baca juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Lubuk Begalung Dibagi per Kelurahan, Berlangsung 4 Hari
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di Kota/Kabupaten Tertentu, Berlaku 3-9 Agustus 2021
"Koodinasi dengan forkopimda, agar bisa mengendalikan laju penularan kasus positif Covid-19 di Padang," katanya, Selasa (3/8/2021).
Jika kurva kasus Covid-19 di Padang tidak juga melandai setelah sekian lama PPKM,lanjut Budi Syahrial, artinya ada kegagalan koordinasi Wali Kota selama ini.
Wali Kota harus mengoordinasikan kembali dengan forkopimda bagaimana penularan kasus covid-19 ini bisa melandai kembali.
Wali Kota Padang juga harus bisa menjaga harmonisasi dalam pemerintahan, agar arah kebijakan penanganan Covid-19 berjalan sesuai ketentuannya.
"Adanya kasus Sekda yang dinonaktifkan juga menjadi pertanda bahwa ada ketidak harmonisan Wali Kota dalam memimpin pemerintahan," tambahnya.
Selain pemerintah, Budi Syahrial juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan saat Covid-19.
Menurutnya, sejalannya pemerintah dengan masyarakat dalam mematuhi ketentuan PPKM, menjadi solusi agar bisa melandainya kasus Covid-19. (*)