Wali Kota Padang Nonaktifkan Sekda, Wakil Ketua DPRD Ingatkan Jangan Sampai Timbulkan Masalah Lain

Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana mengatakan, hal itu wajar-wajar saja, jika keputusan tersebut memang untuk kebaikan administrasi Pemko Padang.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Sekda Kota Padang, Amasrul. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Wali Kota Padang Hendri Septa menonaktifkan Amasrul sebagai Sekretaris Daerah Pemko Padang atau Sekda.

Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana mengatakan, hal itu wajar-wajar saja, jika keputusan tersebut memang untuk kebaikan administrasi Pemko Padang.

Menurutnya, penonaktifkan Amasrul sebagai Sekda Padang juga hendaklah menyesuaikan aturan yang berlaku.

Baca juga: Amasrul Dinonaktifkan sebagai Sekda Padang, Wali Kota Hendri Septa Segera Tunjuk Plh

Baca juga: Wako Hendri Septa Nonaktifkan Amasrul sebagai Sekda Padang, Diduga soal Mutasi Rotasi ASN

"Kepada Pak Wali jangan sampai penonaktifkan Sekda ini menimbulkan masalah lain nantinya," kata Ilham Maulana, Selasa (3/8/2021).

Menuru Ilham Maulana, aksi bersih-bersih pejabat ASN Pemko Padang yang dilakukan wali kota juga sah saja, selama tidak bertentangan dengan ketentuan.

"Kalau sekda dinonaktifkan, Plt Sekda pasti akan muncul segera, jadi urusan administrasi bisa dilakukan Plt Sekda," ungkapnya.

Ilham Maulana mengatakan, terkait kekosongan Wawako Padang juga kembali kepada PKS dan PAN.

"Kami DPRD Padang sifatnya menunggu, karena persoalan internal partai, kami tidak bisa ikut campur," tambahnya.

Menurut Ilham Maulana, untuk menyelesaikan administrasi ASN harus ditetapkan Plt Sekda secepatnya.

"Terlebih untuk KUA PPAS 2022 dan KUA PPAS 2021 perubahan harus segera diajukan itu, waktunya hanya sampai Agustus 2021," tambahnya. 

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Padang Hendri Septa menonaktifkan Sekretaris Daerah Pemko Padang, Amsrul.

Hal ini dibenarkan Amasrul, kapada TribunPadang.com, Selasa (3/8/2021).

Menurut Amasrul, ia dituduh melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ke Padang Hari Ini, Pantau PPKM dan Vaksinasi

"Kalau alasan wali kota saya diduga melanggar PP 53, makanya saya tadi diperiksa oleh adhoc yang diketuai wali kota. Selama pemeriksaan dilakukan saya dinonaktifkan," kata Amasrul.

Amasrul mengaku, saat pemeriksaan oleh tim, ia ditanyai alasan tidak mau menandatangani SK ASN yang akan mutasi dan rotasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved