Hendri Septa Nonaktifkan Sekda Padang, Syafrial Kani: Dewan akan Bahas untuk Tentukan Sikap
Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengaku akan melakukan pembahasan untuk mencarikan solusi persoalan penonakrifkan Sekda Padang tersebut.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Wali Kota Padang Hendri Septa menonaktifkan Amasrul sebagai Sekretaris Daerah Pemko Padang atau Sekda.
Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengaku akan melakukan pembahasan untuk mencarikan solusi persoalan penonaktifkan Sekda Padang tersebut.
Ia mengaku juga sudah mendapatkan surat dari Amasrul tentang kronologi persoalannya dengan Wali Kota.
Baca juga: Wali Kota Padang Nonaktifkan Sekda, Wakil Ketua DPRD Ingatkan Jangan Sampai Timbulkan Masalah Lain
Baca juga: Amasrul Dinonaktifkan sebagai Sekda Padang, Wali Kota Hendri Septa Segera Tunjuk Plh
Terkait sikap DPRD Padang, Syafrial Kani mengaku akan melakukan pembahasan lebih lanjut dulu.
"Persoalan Sekda Padang, kami baru menerima surat dari Sekda. Dalam waktu dekat dewan akan melakukan pembahasan untuk menentukan sikap ke depan," kata Syafrial Kani, Selasa (3/8/2021).
Surat yang diterimanya dari Sekda Padang Amasrul berisikan kronologi persoalan antara Sekda dan Walikota Padang.
Syafrial Kani berharap, kondisi tidak harmonisnya hubungan antara Sekda dan Wali Kota Padang jangan sampai berpengaruh pada kinerja Pemko Padang.
"Artinya, kita dengarkan nanti Pak Sekda, apa persoalannya. Kemudian kita carikan solusi dengan Pak Wali," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana mengatakan, penonaktifkan Amasrul sebagai Sekda Padang wajar-wajar saja, jika keputusan tersebut memang untuk kebaikan administrasi Pemko Padang.
Menurutnya, penonaktifkan Amasrul sebagai Sekda Padang juga hendaklah menyesuaikan aturan yang berlaku.
Baca juga: Amasrul Dinonaktifkan sebagai Sekda Padang, Wali Kota Hendri Septa Segera Tunjuk Plh
Baca juga: Wako Hendri Septa Nonaktifkan Amasrul sebagai Sekda Padang, Diduga soal Mutasi Rotasi ASN
"Kepada Pak Wali jangan sampai penonaktifkan Sekda ini menimbulkan masalah lain nantinya," kata Ilham Maulana, Selasa (3/8/2021).
Menuru Ilham Maulana, aksi bersih-bersih pejabat ASN Pemko Padang yang dilakukan wali kota juga sah saja, selama tidak bertentangan dengan ketentuan.
"Kalau sekda dinonaktifkan, Plt Sekda pasti akan muncul segera, jadi urusan administrasi bisa dilakukan Plt Sekda," ungkapnya.
Ilham Maulana mengatakan, terkait kekosongan Wawako Padang juga kembali kepada PKS dan PAN.
"Kami DPRD Padang sifatnya menunggu, karena persoalan internal partai, kami tidak bisa ikut campur," tambahnya.
Menurut Ilham Maulana, untuk menyelesaikan administrasi ASN harus ditetapkan Plt Sekda secepatnya.
"Terlebih untuk KUA PPAS 2022 dan KUA PPAS 2021 perubahan harus segera diajukan itu, waktunya hanya sampai Agustus 2021," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Padang Hendri Septa menonaktifkan Sekretaris Daerah Pemko Padang, Amsrul.
Hal ini dibenarkan Amasrul, kapada TribunPadang.com, Selasa (3/8/2021).
Menurut Amasrul, ia dituduh melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ke Padang Hari Ini, Pantau PPKM dan Vaksinasi
"Kalau alasan wali kota saya diduga melanggar PP 53, makanya saya tadi diperiksa oleh adhoc yang diketuai wali kota. Selama pemeriksaan dilakukan saya dinonaktifkan," kata Amasrul.
Amasrul mengaku, saat pemeriksaan oleh tim, ia ditanyai alasan tidak mau menandatangani SK ASN yang akan mutasi dan rotasi.
Menurutnya, pengangkatan ASN yang dilakukan wali kota beberapa waktu lalu tidak sesuai aturan, sehingga ia menolak menandatanganinya.
"Mutasi itukan salah prosedur, salah aturan, melanggar PP 11 tahun 2017, PP 17 tahun 2020, saya sampaikan itu, beliau karena itulah, mungkin karena tidak tahu," ujarnya.
Baca juga: PPKM Padang Diperpanjang Sampai 9 Agustus 2021, Anggota Dewan Ingatkan Wali Kota Soal Koordinasi
Amasrul menambahkan, setiap pejabat pratama yang akan dipromosi dan mutasi harus mendapatkan izin dari KASN.
Sementara pada pelantikan ASN Pemko Padang pada beberapa waktu lalu, belum mendapatkan izin KASN, namun langsung dilantik begitu saja.
"Belum ada seleksi terbuka dan lainnya, Pak Wali malah melantik saja, saya kan tidak mau tanda tangani, Pak Wali langsung saja melantik," tambahnya.
Amasrul mencontohkan, mutasi Kepala Bapeda Medi Iswandi ke Staff Ahli harus ada rekomendasi dari KASN.
Baca juga: KRONOLOGI 2 Pemuda Cabuli Anak Bawah Umur di Tanah Datar, Kenal di Medsos, Ketemuan di Sawahlunto
"Mutasi inspektur ke staf ahli harus ada izin Gubernur Sumbar, aturan ini sesuai PP 72 tahun 2019."
"Jangankan inspektur, pembantu inspektur saja yang akan dirotasi harus ada izin gubernur sebagai pemerintah pusat di daerah," ungkapnya.
Amasrul mengaku tidak mau menandatangani mutasi rotasi ASN tersebut demi melindungi ASN Pemko Padang.
"Kan tidak boleh wali kota menginterpertasi politik, kewenangan, pindah-pindahkan seseorang tanpa prosedur yang jelasnya," ungkapnya.
Amasrul berharap wali kota berjalan mengikuti perundang-undangan yang ada.
Baca juga: Pemancing Ditemukan Tak Bernyawa di Pesisir Selatan, Dilaporkan Sempat Terseret Arus
"Kalau saya hanya itu saja, kalau jabatan bagi saya hanya amanah, kalau orang tidak percaya lagi tidak masalah, jabatan hanya amanah," tambahnya.
Sementara itu, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekda Padang Rengganis mengatakan, Amasrul dinonaktifkan selama pemeriksaan oleh tim.
"Selama pemeriksaan oleh tim yang dibentuk Wali Kota, Pak Amasrul dinonaktifkan," kata Rengganis.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar pemeriksaan berjalan dengan lancar.
"Bukan diberhentikan, namun dinonaktifkan selama pemeriksaan dan menunggu hasil keputusan," tambahnya. (*)