PPKM Level 4
PPKM Level 4 di Padang Panjang, Satgas Kelurahan Diminta Proaktif Telusuri Kontak Erat Guna Tes Swab
Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat mengenai penanganan Covid-19 di daerah itu, Rabu (21/7/2021
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Barlius mengatakan persyaratan masuk masih sama, diwajibkan menunjukan bukti vaksin Covid-19 pertama.
Lalu menunjukan, tes PCR H-2 untuk di luar provinsi.
Sementara warga yang masih dalam Provinsi Sumbar rapid antigen H-1.
"Ada pengeculian untuk awak kendaraan logistik, transportasi barang dan lainnya," kata Barlius.
Baca juga: Soal Perpanjangan PPKM Darurat di Padang, Walikota Hendri Septa: Rapatkan Dulu Bersama Forkopimda
Baca juga: Padang PPKM Darurat, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy Pilih Salat Idul Adha di Rumah Pribadi
Ia menambahkan, bagi yang tidak bisa menunjukan bukti vaksin Covid-19 karena alasan kesehatan, agar membawa surat keterangan dari rumah sakit atau pukesmas.
Barlius mengingatkan agar warga Sumbar yang akan masuk ke Padang untuk mematuhi aturan tersebut.
Diketahui, selama PPKM darurat diberlakukan sudah 1.154 orang dilarang masuk ke Padang.
Barlius menambahkan, selama PPKM darurat diperpanjang, kegiatan wisata, bioskop, permainan anak-anak dan fasilitas publik yang akan menimbulkan kerumunan juga ditutup.
"Objek wisata masih ditutup, begitu juga pelaksanaan pesta pernikahan juga ditiadakan," tambahnya. (*)