PPKM Level 4

PPKM Level 4 di Padang Panjang, Satgas Kelurahan Diminta Proaktif Telusuri Kontak Erat Guna Tes Swab

Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat mengenai penanganan Covid-19 di daerah itu, Rabu (21/7/2021

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/DOK.DISKOMINFO PADANGPANJANG
Ilustrasi RSUD Padang Panjang 

 
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat mengenai penanganan Covid-19 di daerah itu, Rabu (21/7/2021).

Hasil rapat, Pemko Padang Panjang tetap melanjutkan pelaksanaan PPKM level 4 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 23 tahun 2021 hingga 25 Juli. 

"Wali kota menekankan agar penyekatan masuk Padang Panjang diperketat, kepada Satgas Kelurahan diminta lebih proaktif mencari  kontak erat untuk dites swab," tutur Kadiskominfo Padang Panjang Ampera Salim.

Walaupun tidak ada gejala, kata Ampera Salim, namun statusnya kontak erat dengan pasien positif, diminta kesadarannya untuk dites swab.

Satgas diminta mencari bersama Ketua RT, diminta kesadarannya untuk mengikuti tes swab.

Selain itu, kata Ampera Salim, tidak ada aturan yang dilonggarkan di Kota Serambi Mekah itu.

Sejumlah pembatasan seperti sekolah, perkantoran, kegiatan ekonomi masyarakat, hingga penyekatan masih berlangsung.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Padang Panjang ini juga menyatakan Kota Padang Panjang tetap patuh pada instruksi Mendagri, hanya saja kepada masyarakat diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dan berharap pada 26 Juli 2021 sudah bisa turun level. 

"Penyekatan tetap seperti biasa. Di tiga titik, tidak bebas masuk Padang Panjang, diperiksa dulu," terang Ampera Salim. 

Baca juga: PPKM Darurat di Kota Padang Diperpanjang, Operasional di 6 Pos Penyekatan Berlanjut

PPKM Darurat Diperpanjang

Dilansir TribunPadang.com, PPKM Darurat di Kota Padang kembali di perpanjang hingga 25 Juli mendatang.

Hal ini membuat penyekatan kendaraan di pos perbatasan juga ikut diperpanjang.

Hingga saat ini ada 6 pos penyekatan yang tersebar di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Di antaranya adalah pos oenyekatan perbatasan Solok-Padang di Ladang Padi Kecamatan Lubuk Kilangan.

Pantauan TribunPadang.com, terpantau hingga siang ini 12.00 WIB para petugas masih melaksanakan tugas seperti biasa.

Terlihat ada Polri, TNI, Dishub, BPBD dan Satpol PP berada di Pos Penyekatan tersebut.

Menanggapi di perpanjangnya PPKM Darurat di Kota Padang, kordinator pos penyekatan Malizar Ade ia membenarkan kabar tersebut.

"Kita lakukan sesuai perintah, karena di perpanjang kita harus tetap bertugas," papar Malizar Ade.

Pihaknya juga berharap semoga kebijakan yang diambil pemerintah ini bisa bermanfaat.

"Saya harap tujuan pemerintah dalam melaksanakan PPKM dan Vaksinasi bisa berjalan lancar," jelasnya.

Malizar Ade juga mengaku akan tetap mengikuti arahan jika ada kebijakan lain.  
 

Baca juga: PPKM Darurat di Padang Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Kegiatan Ekonomi Mulai Dilonggarkan

 Baca juga: PPKM Darurat Berlanjut, Bukittinggi Tambah 100 Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19

Perpanjang PPKM Darurat di Padang

Dilansir TribunPadang.com, Pemerintah Kota Padang memperpanjang status PPKM darurat hingga 25 Juli 2021 nanti.

Kepala BPBD Padang Barlius mengatakan selama PPKM darurat diperpanjang, penyekatan kendaraan di pintu masuk tetap dilakukan.

"Penyekatan kendaraan di pintu masuk atau akses ke Kota Padang tetap akan kita lakukan hingga 25 Juli nanti," kata Barlius, Selasa (21/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Padang Diperpanjang, Pengunjung Restoran Dibolehkan Makan Di Tempat, Jumlah Dibatasi

Baca juga: PPKM Darurat di Padang Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Kegiatan Ekonomi Mulai Dilonggarkan

Menurutnya, seperti sebelumnya terdapat enam posko penyekatan kendaraan, empat di pintu masuk jalur darat dan dua pintu masuk jalur laut.

Di antaranya di Jalan bypass Anak Aie, jalan Adinegoro Lubuk Buaya, lalu perbatasan Padang dengan Solok di Kayu Kalek, dan perbataan Padang dengan Pesisir Selatan di Bungus.

Sementara penyekatan pada perbatasan jalur laut di Pelabuhan muaro Padang dan Pelabuhan bungus.

Baca juga: PPKM Mikro Diterapkan, Pelajar di Kota Pariaman Kembali Sekolah secara Daring

Baca juga: Wali Kota Padang Salat Idul Adha di Rumah Dinas, Ikuti Ketentuan PPKM Darurat

Barlius mengatakan persyaratan masuk masih sama, diwajibkan menunjukan bukti vaksin Covid-19 pertama.

Lalu menunjukan, tes PCR H-2 untuk di luar provinsi.

Sementara warga yang masih dalam Provinsi Sumbar rapid antigen H-1.

"Ada pengeculian untuk awak kendaraan logistik, transportasi barang dan lainnya," kata Barlius.

Baca juga: Soal Perpanjangan PPKM Darurat di Padang, Walikota Hendri Septa: Rapatkan Dulu Bersama Forkopimda

Baca juga: Padang PPKM Darurat, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy Pilih Salat Idul Adha di Rumah Pribadi

Ia menambahkan, bagi yang tidak bisa menunjukan bukti vaksin Covid-19 karena alasan kesehatan, agar membawa surat keterangan dari rumah sakit atau pukesmas.

Barlius mengingatkan agar warga Sumbar yang akan masuk ke Padang untuk mematuhi aturan tersebut.

Diketahui, selama PPKM darurat diberlakukan sudah 1.154 orang dilarang masuk ke Padang.

Barlius menambahkan, selama PPKM darurat diperpanjang, kegiatan wisata, bioskop, permainan anak-anak dan fasilitas publik yang akan menimbulkan kerumunan juga ditutup.

"Objek wisata masih ditutup, begitu juga pelaksanaan pesta pernikahan juga ditiadakan," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved