Objek Wisata Pantai Padang, Pantai Air Manis dan Pantai Pasir Jambak Ditutup Hingga 2 Agustus 2021
Sebanyak 3 tempat wisata pantai di Kota Padang mulai Selasa (13/7/2021) diterapkan Pembatasan Mobilitas Kendaraan. 3 tempat wisata pantai itu terdiri
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 3 tempat wisata pantai di Kota Padang mulai Selasa (13/7/2021) diterapkan Pembatasan Mobilitas Kendaraan.
3 tempat wisata pantai itu terdiri dari Pantai Padang, Pantai Air Manis dan Pantai Pasir Jambak.
Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan ini dilakukan oleh pihak berwajib menyusul surat edaran PPKM darurat dari Wali Kota Padang.
PPKM Darurat berlangsung sejak 13 Juli kemarin, sebanyak 6 pos penyekatan dikerahkan untuk memeriksa pengendara yang akan memasuki Kota Padang.
Baca juga: Seluruh Objek Wisata di Padang Ditutup Selama PPKM Darurat, Aparat akan Berjaga
Baca juga: Objek Wisata di Padang Tutup Selama PPKM, Dispar: Setiap Gerbang Dipasang Spanduk Pemberitahuan
Baca juga: Bukittinggi Terapkan PPKM Mikro, Objek Wisata Ditutup, Akses Masuk ke Kota Diperketat
Selama masa penerapan PPKM darurat pemerintah juga melakukan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan.
Pembatasan mobilitas kendaraan di 3 tempat wisata pantai ini didirikan pos.
Pos penjagaan tersebut didirikan agar tidak adanya pengendara yang masuk ke kawasan wisata.
Penjaga Pos Pantai Padang di Simpang Masjid Al Hakim, Aipda Sari Wiranata mengatakan bahwa selain di Pantai Padang juga ada penjagaan di Pantai Air Manis dan Pantai Pasir Jambak.
Baca juga: Selama Pengetatan PPKM Mikro, Wali Kota Hendri Septa: Objek Wisata di Kota Padang akan Ditutup
Baca juga: Wisata Instagramable, Meninggalkan Pengalaman Mengesankan atau Cuma Setor Konten Medsos ?
Baca juga: DPRD Kota Pariaman Dukung Pemko Dirikan Posko Vaksinasi di Lokasi Wisata
"Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan ini dilakukan mulai 13 Juli hingga 2 Agustus mendatang," paparnya.
Khusus untuk Pantai Padang, Sari membeberkan bahwa pelaksanaannya adalah menutup arus masuk pengendara.
"Pengendara tidak diizinkan masuk ke kawasan Pantai Padang, namun yang dari dalam diperbolehkan keluar," ujarnya.
Pos pembatasan ini menurut Aipda Sari adalah buntut dari penerapan PPKM Darurat yang sedang dilaksanakan pemerintahan Kota Padang. (*)