PPKM Mikro di Bukittinggi
Bukittinggi Terapkan PPKM Mikro, Objek Wisata Ditutup, Akses Masuk ke Kota Diperketat
Kota Bukittinggi telah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kota Bukittinggi telah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Hal itu sebagai tindaklanjut instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021.
"Kita sudah mulai sejak 6 Juli, sudah kita laksanakan. Kongkretnya, ketika instruksi Mendagri diterima, wali kota dan forkopimda langsung mengadakan rapat," kata Kabag Humas Pemko Bukittinggi Yulman, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Langkah Pemko Solok Setelah Masuk Daftar 4 Daerah Wajib PPKM Mikro di Sumbar
Baca juga: Hari Pertama PPKM Mikro di Padang, Pemko Maksimalkan Sosialisasi Selama Dua Hari
Kemudian, lanjutnya, langsung diambil langkah Pemko Bukittinggi menutup objek wisata.
Selain itu juga melakukan pembatasan di sejumlah titik masuk kota.
Mulai dari Kota Padang ke Bukittinggi, sebutnya, jalan ditutup di Jambu Air batas Kota Bukittinggi dengan Agam.
Selanjutnya, batas Kota Bukittinggi dengan Payakumbuh ditutup di Jalan Bypass.
Dari Pasaman atau dari Medan masuk ke Bukittinggi itu ditutup di Simpang Gaduik di Agam.
"Yang boleh masuk kota hanya yang sifatnya darurat, seperti ambulans, pegawai bank yang punya urusan ke Bukittinggi silakan, asal ada surat tugas dari kantornya, jadi memang diperketat masuk kota sekarang," jelas Yulman.
Baca juga: Pengetatan PPKM Mikro di Bukittinggi, Warga Dibatasi Masuk Kota, Polisi Dirikan 11 Pos Penjagaan
Baca juga: Padang Panjang Terapkan PPKM Mikro, Kegiatan Keagamaan Tetap Dibolehkan, Prokes seperti PSBB
Dijelaskan Yulman, sekarang dalam tahap pelaksanaan instruksi tersebut.
Bahkan pegawai sudah 75 persen bekerja dari rumah mulai kemarin, Rabu (7/7/2021).
Sementara, sekolah masih libur jadi tetap belum ada aktivitas.
Kemudian untuk restoran dan mall, tetap buka sampai pukul 17.00 WIB akan tetapi hanya 25 persen.
Secara umum, Pemko Bukittinggi mengacu kepada instruksi Mendagri, kecuali soal peniadaan kegiatan keagamaan.
"Soal pelaksanaan ibadah kita merujuk pada hasil vidcon dengan gubernur dan Forkopimda provinsi serta empat kabupaten kota yang terkena PPKM. Itu dibolehkan, tapi dengan syarat protokol kesehatan yang ketat," ungkap Yulman. (*)