PPKM Mikro
Pengetatan PPKM Mikro di Bukittinggi, Warga Dibatasi Masuk Kota, Polisi Dirikan 11 Pos Penjagaan
Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bukittinggi mulai diterapkan sejak 6 sampai 20 Juli 2021.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bukittinggi mulai diterapkan sejak 6 sampai 20 Juli 2021.
Seiring dengan itu, warga pun dibatasi masuk wilayah Kota Bukittinggi.
Polres Bukittinggi mendirikan sebanyak 11 pos penjagaan.
Baca juga: Aturan Salat Idul Adha di Padang saat PPKM Mikro: Boleh Berjemaah di Masjid, di Lapangan Dilarang
Hal ini dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bukittinggi untuk membatasi masyarakat yang hendak berkunjung ke Kota Bukittinggi.
Kasat Lantas Polres Bukittinggi, Iptu Ghanda Novidiningrat mengatakan, pendirian pos penjagaan tersebut berkaitan dengan PPKM Mikro yang sudah ditetapkan pemerintah setempat.
"Ya, masyakarat yang mau masuk ke Bukittinggi mulai dibatasi," kata Iptu Ghanda Novidiningrat, Rabu (7/7/2021).
Ia juga menyebutkan, pembatasan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021.
Baca juga: Selama Pengetatan PPKM Mikro, Wali Kota Hendri Septa: Objek Wisata di Kota Padang akan Ditutup
Dalam menjalankan aturan ini, pihaknya juga telah mendirikan pos-pos PPKM Mikro di beberapa titik yang menjadi akses masyarakat menuju Kota Bukittinggi.
"Totalnya ada 11 pos yang kita dirikan di akses jalan menuju Bukittinggi," katanya.
Ia menjelaskan, pos tersebut berlokasi di Simpang Atas Ngarai, Simpang Petak IKABE, Simpang Taluak Aur Atas, dan Simpang Jambu Air.
Selain itu, juga di simpang sebelum Fly Over (Bakso Nyonya), Simpang Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Istana Mie, Simpang BMW 2000, Simpang Surau Gadang, Simpang Taman Gadut, dan Simpang Gadut.
Baca juga: Ditanyai Penyekatan, Wako Padang: Tidak Terlalu Seperti PPKM Darurat, Tapi Tetap Ada Pengawasan
"Kami ingatkan kepada masyarakat yang berniat mengunjungi Kota Bukittinggi tanpa kepentingan sesuai persyaratan, diminta untuk mengurungkan niatnya," katanya.
Ia menjelaskan, hal itu berlaku sampai ketetapan selanjutnya bisa dipulihkan kembali.
"Seperti ketetapan pemerintah setempat, pembatasan ini akan diberlakukan hingga 20 Juli mendatang," katanya.
Seperti diketahui juga, selain penutupan tempat wisata, pembatasan lalu lintas kendaraan juga akan dilakukan di wilayah itu.
Baca juga: Aturan PPKM Mikro Bagi Pelaku Usaha di Padang, Wali Kota:Hanya Boleh Beroperasi Hingga Pukul 5 Sore
Kemudian juga, pemerintah pusat memperpanjang PPKM Mikro untuk 43 kabupaten dan kota atau pada 20 provinsi di luar Jawa dan Bali.
Dari 43 kabupaten dan kota tersebut, empat daerah di antaranya berada di Sumatera Barat (Sumbar), yaitu Padang, Bukittinggi, Padang Panjang dan Kota Solok. (*)
Selama PPKM Mikro, 75 Persen ASN Pemko Padang Bekerja di Rumah, Ini yang Boleh Ngantor |
![]() |
---|
Pengusaha Katering Rugi Akibat PPKM Mikro di Padang, Orderan Dibatalkan, Uang Dikembalikan |
![]() |
---|
Hari Pertama PPKM Mikro di Padang, Wali Kota Hendri Septa: Belum Terlaksana dengan Baik |
![]() |
---|
Pintu Masuk Kota Bukittinggi Disekat, Ini Jadwal dan 11 Lokasi Pos PPKM Mikro |
![]() |
---|
Pengetatan PPKM Mikro di Padang, Kolam Renang Teratai GOR Agus Salim Ditutup Sementara |
![]() |
---|