PPKM Mikro

Pengetatan PPKM Mikro di Bukittinggi, Warga Dibatasi Masuk Kota, Polisi Dirikan 11 Pos Penjagaan

Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bukittinggi mulai diterapkan sejak 6 sampai 20 Juli 2021.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kawasan wisata Jam Gadang, Bukittinggi. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bukittinggi mulai diterapkan sejak 6 sampai 20 Juli 2021.

Seiring dengan itu, warga pun dibatasi masuk wilayah Kota Bukittinggi.

Polres Bukittinggi mendirikan sebanyak 11 pos penjagaan.

Baca juga: Aturan Salat Idul Adha di Padang saat PPKM Mikro: Boleh Berjemaah di Masjid, di Lapangan Dilarang

Hal ini dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bukittinggi untuk membatasi masyarakat yang hendak berkunjung ke Kota Bukittinggi.

Kasat Lantas Polres Bukittinggi, Iptu Ghanda Novidiningrat mengatakan, pendirian pos penjagaan tersebut berkaitan dengan PPKM Mikro yang sudah ditetapkan pemerintah setempat.

"Ya, masyakarat yang mau masuk ke Bukittinggi mulai dibatasi," kata Iptu Ghanda Novidiningrat, Rabu (7/7/2021).

Ia juga menyebutkan, pembatasan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021.

Baca juga: Selama Pengetatan PPKM Mikro, Wali Kota Hendri Septa: Objek Wisata di Kota Padang akan Ditutup

Dalam menjalankan aturan ini, pihaknya juga telah mendirikan pos-pos PPKM Mikro di beberapa titik yang menjadi akses masyarakat menuju Kota Bukittinggi.

"Totalnya ada 11 pos yang kita dirikan di akses jalan menuju Bukittinggi," katanya.

Ia menjelaskan, pos tersebut berlokasi di Simpang Atas Ngarai, Simpang Petak IKABE, Simpang Taluak Aur Atas, dan Simpang Jambu Air.

Selain itu, juga di simpang sebelum Fly Over (Bakso Nyonya), Simpang Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Istana Mie, Simpang BMW 2000, Simpang Surau Gadang, Simpang Taman Gadut, dan Simpang Gadut.

Baca juga: Ditanyai Penyekatan, Wako Padang: Tidak Terlalu Seperti PPKM Darurat, Tapi Tetap Ada Pengawasan

"Kami ingatkan kepada masyarakat yang berniat mengunjungi Kota Bukittinggi tanpa kepentingan sesuai persyaratan, diminta untuk mengurungkan niatnya," katanya.

Ia menjelaskan, hal itu berlaku sampai ketetapan selanjutnya bisa dipulihkan kembali.

"Seperti ketetapan pemerintah setempat, pembatasan ini akan diberlakukan hingga 20 Juli mendatang," katanya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved