PPKM Mikro

Ditanyai Penyekatan, Wako Padang: Tidak Terlalu Seperti PPKM Darurat, Tapi Tetap Ada Pengawasan

Wali kota Padang, Hendri Septa menyebutkan akan melakukan pengetatan di masyarakat dan pelaksanaannya yang berbeda dengan pemberlakuan pembatasan kegi

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Wali kota Padang, Hendri Septa, Rabu (7/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali kota Padang, Hendri Septa menyebutkan akan melakukan pengetatan di masyarakat dan pelaksanaannya yang berbeda dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal itu dikatakannya seusai Rapat Koordinasi pelaksanaan PPKM Mikro untuk menekan peningkatan Covid-19.

Saat ditanya terkait apakah ada penyekatan di Kota Padang, untuk masuk dan keluar masyarakat.

Hendri Septa, mengatakan yang dilaksanakan di Kota Padang hanya memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Nanti kita lihat ya, karena dia beda ya. Kalau kita pengetatan dan sekedar antisipasi saja," kata Hendri Septa.

"Karen pengetatan seperti itu saja, tidak terlalu seperti PPKM Darurat, tapi tetap ada pengawasan," katanya.

Baca juga: Aturan PPKM Mikro Bagi Pelaku Usaha di Padang, Wali Kota:Hanya Boleh Beroperasi Hingga Pukul 5 Sore 

Baca juga: Pengetatan PPKM Mikro di Padang: Sekolah Dialihkan Online, 75 Persen Bekerja di Rumah (WFH)

Ketentuan PPKM Mikro di Padang 

Dilansir TribunPadang.com, Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, selama PPKM Mikro di Kota Padang, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha.

Di antaranya, pelaku usaha hanya boleh menyediakan makanan atau minuman di tempat hingga pukul 5 sore.

Ketentuan menyediakan makan atau minum di tempat juga dibatasi hanya boleh sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk.

"Lewat pukul 5 sore itu, meja dan kursi tidak dibolehkan ada lagi di situ untuk menghindari warga makan di tempat dan adanya kerumunan," kata Hendri Septa, Rabu (7/7/2021).

Hendri Septa menjelaskan, setelah pukul 17.00 WIB atau 5 sore pelayanan usaha makanan hanya boleh melayani take away, atau makanan dibawa pulang.

"Untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap dizinkan sampai pukul 20.00 WIB. Pelaksanaan tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," ungkapnya.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal, pusat perdagangan, juga dilakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00 WIB.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved