PPKM Mikro
Pengetatan PPKM Mikro di Padang: Sekolah Dialihkan Online, 75 Persen Bekerja di Rumah (WFH)
Pemerintah Kota Padang menerapkan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari besok, 8 Juli hingga 20 Juli 2021.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang menerapkan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari mulai besok, 8 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan terdapat beberapa ketentuan yang berlaku selama pengetatam PPKM.
Di antaranya, kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara online atau daring.
Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 7 persen.
Hanya 25 persen bekerja di kantor (WFO) dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
Pelaksanaan kegiatan sektor esensial ini, seperti;
kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi, teknologi informasi, keuangan perbankan,
sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar,
utilitas publik, proyek vital nasional.
Dan, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, seperti; pasar, toko, swalayan dan supermarket baik yang berada di lokasi sendiri,
maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan mall tetap dapat beroperasi 100 persen.
Semua fasilitas publik ditutup sementara.
Selanjutnya, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/wako-hendrisepta.jpg)