Objek Wisata di Padang Tutup Selama PPKM, Dispar: Setiap Gerbang Dipasang Spanduk Pemberitahuan
Objek wisata di Kota Padang tutup selama Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Objek wisata di Kota Padang tutup selama Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Pantauan TribunPadang.com, Sabtu (10/7/2021), tidak ada wisatawan yang datang ke pantai yang biasanya menjadi tujuan wisata.
Hanya terlihat beberapa pedagang saja yang masih menggelar dagangannya.
Baca juga: Sosialisasi PPKM Mikro di Padang, Polsek Lubeg Ingatkan 7 Warung Makan untuk Patuhi Aturan
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Darurat akan Diterapkan di Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang
Pedagang terlihat duduk-duduk di sekitar lokasi objek wisata tanpa adanya pengunjung yang masuk.
"Jadi mulai tanggal 8 Juli 2021 sudah berlaku Surat Edaran Walikota terkait pengetatan PPKM Mikro," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian.
Ia menjelaskan, seluruh destinasi pariwisata di Padang yang dikelola oleh Dinas Pariwisata sudah ditutup mulai tanggal 08 Juli 2021.
"Objek wisata yang sudah kita tutup adalah di kawasan Pantai Air Manis, Gunung Padang, dan Pantai Pasir Jambak," katanya.
Arfian berharap dengan ditutupnya destinasi wisata ini dapat mengendalikan tingkat penularan Covid-19.
Agar tidak ada juga pengunjung yang menerobos masuk, pihaknya telah memasang spanduk di setiap gerbang masuk objek wisata.
"Setiap pintu gerbang sudah kita pasang spanduk pemberitahuan bahwa destinasi wisata kita tutup," katanya.
Kata dia, terkait penutupan ini menjadi dilema bagi dirinya.
Baca juga: Pengusaha Katering Rugi Akibat PPKM Mikro di Padang, Orderan Dibatalkan, Uang Dikembalikan
Baca juga: Pemerintah Pusat Minta Bukittinggi Terapkan PPKM Darurat, Begini Reaksi Pemko
Hal itu dikarenakan pedagang yang berada di lokasi objek wisata banyak yang komplain.
"Hal itu dikarenakan usaha mereka terganggu, Pemerintah melakukan ini agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 sehingga harus dikendalikan melalui PPKM Mikro," katanya.
Jika masih ada yang membandel akan dikenakan sangsi sesuai Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Itu ada sangsi administrasi dan sangsi pidananya. Namun itu ada tingkatannya. Kalau kita lihat di lapangan seluruh pedagang sudah memahami hal tersebut," katanya.
Kata dia, pelaksanaan PPKM Mikro apakah sudah terlaksana atau belum dilakukan pengawasan secara bersama.
"Ada petugas gabungan yang akan melakukan pengawasan dari TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait," katanya.