Sosialisasi PPKM Mikro di Padang, Polsek Lubeg Ingatkan 7 Warung Makan untuk Patuhi Aturan
Pihak kepolisian bersama pihak kelurahan melakukan sosialisasi PPKM Mikro sesuai Surat Edaran Wali Kota Padang, Jumat (9/7/2021).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pihak kepolisian bersama pihak kelurahan melakukan sosialisasi PPKM Mikro sesuai Surat Edaran Wali Kota Padang, Jumat (9/7/2021).
Surat Edaran Wali Kota Padang tersebut drngan Nomor: 400, 599/ BPBD - Pdg/ VII/ 2021.
Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, sosialisasi dilakukan di warung-warung makan sepanjang jalan Bypass Pampangan, Kota Padang.
Baca juga: Kota Padang Panjang Diminta Terapkan PPKM Darurat, Pemko: Kita Mematuhi Pusat
"Kita mulai melaksanakan sosialisasi sekitar pukul 14.00 WIB yang dilaksanakan oleh personel gabungan Polsek Lubuk Begalung dan Muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) Kecamatan Lubuk Begalung," katanya.
Dikatakannya, ada sebanyak 7 tempat usaha makan atau warung yang diperingati untuk mematuhi arutan PPKM mikro.
"Kita akan tindak warung-warung yang tidak mengindahkan protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Darurat akan Diterapkan di Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang
Ia mengimbau, kepada pengelola kafe untuk tidak beroperasi di atas pukul 17.00 WIB dan membatasi pengunjung yang datang.
"Masyarakat sudah paham. Namun, pura-pura tidak tahu," ujarnya. (*)