PPKM Darurat

Diduga Langgar Aturan PPKM Darurat, Petugas Layangkan Surat Panggilan kepada Pemilik Rumah Makan

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melayangkan surat panggilan kepada salah satu pemilik usaha rumah makan di

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melayangkan surat pangilan kepada salah satu pemilik usaha rumah makan di wilayah Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumbar, Rabu (14/7/2021). 

Petugas Pos Kayu Kalek, Ipda Bustami, mengatakan hari ini petugas yang berjaga terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub.

"Pada hari ini kami kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap masyarakat yang akan masuk ke Kota Padang," kata Ipda Bustami.

Baca juga: Berlakukan PPKM Darurat, Padang Panjang Hapus Pajak Usaha hingga Potong Sewa Kios Pasar Pusat

Baca juga: PPKM Darurat di Padang, Sarana Olahraga Ditutup Termasuk Gor H Agus Salim

Baca juga: Hari Pertama PPKM Darurat Padang Sudah 100 Kendaraan Disuruh Putar Balik di Pos Penyekatan Bungus

Ipda Bustami, mengatakan peralatan yang ada di pos penyekatan masih kurang.

Kata dia, alat untuk dapat pengecekan suhu tubuh dari masyarakat belum tersedia di pos penyekatan.

"Kalau suhunya tinggi, mungkin akan lebih dicurigai lagi," katanya.

Namun, saat ini masyarakat yang belum vaksin dimintanya untuk putar balik kembali.

Baca juga: Warga Padang Boleh Salat Idul Adha di Masjid saat PPKM Darurat, Khutbah Diperpendek jadi 15 Menit

Baca juga: Hotel Ibis Padang Hadirkan Promo Paket Kenyang Murah (PPKM), Makan Enak Mulai Rp 25 Ribu Saja

"Kalau KTP berdomisili di Kota Padang dan akan pergi masuk ke Kota Padang. Namun tidak memiliki vaksin, kita biarkan saja masuk," katanya.

Ia menjelaskan, selanjutnya akan diminta untuk kembali dan diharapkan selanjutnya untik dapat membawa kartu vaksin.

"Sampai hari ini masih ada terdapat beberapa masyarakat yang belum vaksin," katanya. (*)

 
 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved