PPKM Darurat di Padang Panjang, Pemko Lakukan Penyekatan dan Tambah Kapasitas Tempat Tidur di RS

Padang Panjang termasuk kota yang menerapkan PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/rizkadesriyusfita
Rapat koordinasi perkembangan Covid-19 di Sumatera Barat dan upaya-upaya pencegahannya melalui zoom meeting, Senin (12/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Padang Panjang termasuk kota yang menerapkan PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021.

Karena itu, Padang Panjang mengikuti rapat koordinasi perkembangan Covid-19 dan upaya-upaya pencegahannya, Senin (12/7/2021).

Dipimpin Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, rakor juga diikuti kota dan kabupaten melalui Zoom Meeting.

Baca juga: Seluruh Objek Wisata di Padang Ditutup Selama PPKM Darurat, Aparat akan Berjaga

Baca juga: Soal Pelaksanaan Ibadah Selama PPKM Darurat di Sumbar, Wagub Audy: Ikuti Maklumat MUI

"Untuk saat ini kepala daerah jangan ada yang keluar Sumbar dulu. Diharapkan fokus di daerah masing-masing untuk menangani Covid-19 sampai 20 Juli mendatang," imbau Audy.

Dalam rapat ini ada lima hal yang ditekankan Wagub Audy. 

Di antaranya ventilator, tracing, oksigen, vaksin, dan penyekatan di perbatasan daerah. 

Wali Kota Fadly Amran menyampaikan, Padang Panjang mulai hari ini sudah melakukan penyekatan di dua titik.

Yakni di Terminal Bukit Surungan dan perbatasan di Kacang Kayu. 

“Ini guna mengantisipasi bagi yang masuk ke Padang Panjang baik dari luar provinsi maupun dari luar kota,” jelas Fadly.

Menyangkut pelaksanaan vaksinasi, Fadly menyebutkan, Padang Panjang sudah mencapai 24,04 persen untuk vaksinasi dosis pertama dan 12,41 persen dosis kedua. 

“Untuk tempat tidur di rumah sakit, sudah ditambah dari 34 buah menjadi 45 tempat tidur," ungkapnya. (*)

PPKM di Padang

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di Kota Padang mulai hari ini, Senin (12/7/2021).

PPKM Darurat di Padang ini akan berlaku sampai 20 Juli 2021.

Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, di hari pertama PPKM Darurat, dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Baca juga: Angka Penyebaran Covid-19 Meningkat, MUI Sumbar Keluarkan Maklumat Terkait Pelaksanaan Ibadah 

Meski sudah PPKM berlaku sejak hari ini, namun kata Hendri Septa, efektifnya mulai Selasa (13/7/2021).

"Kita telah mengeluarkan edaran baru tentang PPKM darurat dimulai 12-20 Juli 2021. Efektivitasnya kami sepakat besok," kata Hendri Septa.

Menurutnya, edaran ini menyadur surat Kemendari Nomor 20 tahun 2021 yang memasukan Kota Padang pada PPKM darurat.

"Kita seyogyanya harus menjalankan perintah Kemendagri ini," ungkapnya.

Baca juga: Arahan MUI Sumbar soal Pelaksanaan Salat Idul Adha saat PPKM Darurat: Khutbah Ditunaikan Sederhana

Dijelaskannya, saat PPKM darurat seluruh perkantoran sektor non esensial baik pemerintah ataupun swasta diwajibkan 100 persen kerja di rumah atau work from home (WFH).

"Kecuali beberapa sektor seperti kesehatan, keamanan, teknologi, bahan pokok, pangan masyarakat, dibolehkan dengan kapasitas hanya 50 persen," ungkapnya.

Sementara itu, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, sesuai arahan MUI Sumbar tetap dibolehkan selama menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Soal PPKM Darurat di Tiga Daerah Sumbar, Wagub Audy: Butuh Waktu untuk Sosialisasi

Hendri Septa mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui camat dan lurah maupun organisasi perangkat daerah (ODP).

"Kita harapkan juga warga Padang jaga kesehatan karena sekarang sudah 2.500 orang yang positif covid-19, kenaikan cukup tinggi," ungkapnya.

Ia juga mengimbau warga Padang untuk tetap di rumah saja, selama delapan hari PPKM darurat diberlakukan. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved