Wagub Audy Sebut 4 Kota Bakal Perketat PPKM Mikro: Padang, Padang Panjang, Bukittinggi, dan Solok

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menyatakan, empat kota di Sumbar akan mengikuti arahan pusat soal pengetatan Pemberlakukan Pembatasa

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.Com /RIZKA DESRI YUSFITA
Wagub Sumbar Audy Joinaldy saat ditemui, Selasa (6/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menyatakan, empat kota di Sumbar akan mengikuti arahan pusat soal pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Empat kota itu ialah di antaranya, Padang, Padang Panjang, Bukittinggi, dan Kota Solok.

Pengawasan dari pengetatan PPKM Mikro ini berada di masing-masing kota itu.

Namun, hal itu tetap menjadi tugas bersama dalam rangka mengendalikan pandemi Covid-19.

"Terkait PPKM mikro yang diminta diperketat, besok kita rapat dengan 4 kotamadya untuk arahan dan instruksi sesuai Kemenkes maupun pusat," tutur Audy kepada TribunPadang.com, Selasa (6/7/2021).

Wagub Sumbar Audy Joinaldy saat ditemui, Selasa (6/7/2021).
Wagub Sumbar Audy Joinaldy saat ditemui, Selasa (6/7/2021). (TRIBUNPADANG.Com /RIZKA DESRI YUSFITA)

Padang Diminta Terapkan PPKM Mikro, Wali Kota Hendri: Surat Resmi Belum Ada,Tetapi Siap Ikuti Arahan

Terapkan PPKM di Kota Padang, Wali Kota : Sudah Dengungkan ke Pusat, Ada Kongsi Covid-19 Sejak 2020

Audy menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu landasan hukum pelaksanaan PPKM Mikro di empat kota itu.

"Saya baru baca di media, belum ada surat resmi dari Kemenko, kalau keluar baru kita eksekusi semua," terang Audy.

Meski begitu, sambung Audy, pihaknya akan mengikuti semua arahan pusat, termasuk soal kebijakan WFH dan pembatasan di restoran. "Kita ikuti semuanya," sebut Audy.

Lebih lanjut, Audy menambahkan, jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi.

Dikatakan, sanksi yang diberikan disesuaikan dengan aturan yang ada saat ini.

"Sanksi masih berdasar pada Perda lama, untuk yang revisi masih digodok, Perda yang baru lebih tinggi nominal sanksinya," tegas Audy. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved