Minta Uang Rp 100.000 tapi Dikasih Rp 50.000, Pemuda di Padang Bakar Rumah Orang Tua Kandungnya

Seorang pemuda di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), tega membakar rumah orang tuanya sendiri.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Istimewa
Ilustrasi kebakaran. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang pemuda di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), tega membakar rumah orang tuanya sendiri.

Pemuda tersebut nekat melakukan itu karena kesal uang yang dikasih oleh orang tuanya tak sesuai dengan permintaannya.

Pelaku saat ini telah diamankan tim Opsnal Polsek Nanggalo pada Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Anggota Opsnal Satreskrim Polres Agam Serahkan Satwa Kukang ke BKSDA Resor Agam

Kapolsek Nanggalo, AKP Sosmedya mengatakan, pelaku diketahui berinisial MH (25).

"Pelaku kita amankan sekitar pukul 17.30 WIB karena diduga membakar rumah orang tuanya sendiri," kata AKP Sosmedya, Senin (5/7/2021).

Ia mengatakan, pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Berok Raya Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumbar.

"Saat diamankan, pelaku tidak ada melakukan perlawanan, dan saat ini telah ditahan di Polsek Nanggalo," katanya.

Baca juga: Gubernur Sumbar Mahyeldi Wacanakan Siswa Kelas 3 SMA Wajib Masuk Asrama

AKP Sosmedya mengatakan, pelaku tega membakar rumah orang tuanya karena tidak diberikan uang sesuai keinginannya.

"Awalnya ada kejadian kebakaran pada Sabtu (26/6/2021) yang lalu di Jalan Durian Ratuih, Kelurahan Kurao Pagang," katanya.

Akibat kebakaran tersebut, ada 4 petak rumah yang terbakar sekitar pukul 22.30 WIB.

"Melihat kondisi rumahnya habis terbakar, ada 2 petak rumah dikontrakkan, dan ada rumah intinya atau rumah orang tua dari pelaku," katanya.

Baca juga: Respon Gubernur Mahyeldi Terkait Video Viral Emak-emak Komentari Restoran di Padang Tanpa Prokes 

Kata dia, sebelum kebakaran, pelaku meminta uang kepada orang tua laki-lakinya yang berinisial MT.

"Dia minta yang Rp 100 ribu, tapi hanya dikasih Rp 50 ribu. Pelaku merasa tidak senang dengan itu," katanya.

AKP Sosmedya menyebutkan, sebelumnya pelaku juga pernah melakukan percobaan untuk membakar rumah orang tuanya.

Namun, dapat dengan cepat dipadamkan oleh orang tua dan tidak jadi membesar.

Baca juga: Tanggapi Surat Terbuka Dokter Farhan Terkait Penanganan Covid-19, Mahyeldi: Sebagian Sudah Dilakukan

"Pelaku merupakan anak kandung dari korban. Terungkapnya setelah dilalukan lidik oleh anggota," kata AKP Sosmedya.

Hasil dari lidik yang dilakukan, pihaknya mendapati informasi kalau pelaku adalah dalang dari penyebab kebakaran yang terjadi.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 set kompor gas beserta tabung dan kayu sisa terbakar.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 187 ayat ke (1) dan ke (2) KHUPidana," katanya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved