PENGUMUMAN CPNS Sijunjung 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan hingga Jadwal Seleksi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK tahun 2021. Pengumuman calon pegawai negeri sipil (CPNS) & pegawai pemerintah.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
8 Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK;
11. Merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar
Negeri dengan IPK Minimal 2,75 dari skala 4;
12. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan dan atau yang berlaku saat ini;
13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
14. Nilai rata-rata Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) minimal 7,5 (Tujuh Koma Lima) dari SMA/SMK yang terdaftar di Kementrian Pendidikan;
15. Khusus formasi Pelaksana Pemula Polisi Pamong Praja dan Ahli Pertama Polisi Pamong Praja, Wajib mengunggah Surat Keterangan Kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Pemerintah mencantumkan tinggi pelamar, dengan tinggi minimal yang:
-Laki-laki : 165 cm
- Perempuan : 155 cm
16. Khusus formasi Pelaksana Pemula Polisi Pamong Praja dan Ahli Pertama Polisi Pamong Praja wajib memiliki sertifikat pelatihan dasar Polisi Pamong Praja/Pelatihan Security/Pelatihan Kemiliteran lainnya;
17. Bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT CPNS dari penempatan yang tertuang dalam Keputusan Pengangkatan CPNS, jika tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri dari PNS;
18. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.
Tahapan Seleksi
1. Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 terdiri atas 3 tahap dengan sistem gugur yang meliputi: