PENGUMUMAN CPNS Sijunjung 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan hingga Jadwal Seleksi

Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK tahun 2021. Pengumuman calon pegawai negeri sipil (CPNS) & pegawai pemerintah.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Tribun Style
PENGUMUMAN CPNS Sijunjung 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan hingga Jadwal Seleksi 

8 Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK;

11. Merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar
Negeri dengan IPK Minimal 2,75 dari skala 4;

12. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan dan atau yang berlaku saat ini;

13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

14. Nilai rata-rata Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) minimal 7,5 (Tujuh Koma Lima) dari SMA/SMK yang terdaftar di Kementrian Pendidikan;

15. Khusus formasi Pelaksana Pemula Polisi Pamong Praja dan Ahli Pertama Polisi Pamong Praja, Wajib mengunggah Surat Keterangan Kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Pemerintah mencantumkan tinggi pelamar, dengan tinggi minimal yang:

-Laki-laki : 165 cm

- Perempuan : 155 cm

16. Khusus formasi Pelaksana Pemula Polisi Pamong Praja dan Ahli Pertama Polisi Pamong Praja wajib memiliki sertifikat pelatihan dasar Polisi Pamong Praja/Pelatihan Security/Pelatihan Kemiliteran lainnya;

17. Bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT CPNS dari penempatan yang tertuang dalam Keputusan Pengangkatan CPNS, jika tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri dari PNS;

18. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Tahapan Seleksi

1. Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 terdiri atas 3 tahap dengan sistem gugur yang meliputi:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved