PENGUMUMAN CPNS Sijunjung 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan hingga Jadwal Seleksi

Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK tahun 2021. Pengumuman calon pegawai negeri sipil (CPNS) & pegawai pemerintah.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Tribun Style
PENGUMUMAN CPNS Sijunjung 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan hingga Jadwal Seleksi 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK tahun 2021.

Pengumuman calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), disampaikan melalui website resmi Pemkab Sijunjung.

Pada pengumuman tersebut, sudah tercantum formasi CPNS dan PPPK 2021, syarat, tahapan dan jadwal seleksi.

Link Download Pdf Pengumuman CPNS Sijunjung di Akhir Artikel

Baca juga: PENGUMUMAN CPNS Sawahlunto 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan hingga Jadwal Seleksi

Baca juga: PENGUMUMAN CPNS Padang Pariaman 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan hingga Jadwal Seleksi

Dilansir dari pengumuman resmi tersebut, Pemkab Sijunjung membuka sebanyak  CPNS dan PPPK.

Pemerintah Kabupaten Sijunjung akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2021 untuk mengisi 135.

Rinciannya terdiri dari formasi Tenaga Guru PPPK sebanyak 112 , formasi Tenaga Kesehatan sejumlah 8, dan Tenaga Teknis sejumlah 15 formasi.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 35 tahun dan 40 tahun bagi Dokter Spesialis pada saat melamar, sedangkan untuk seleksi PPPK Guru berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

4. Tidak pernah dihukum pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/TNI/Polri/BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri serta Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved