PPDB Sumbar 2021

Pendaftaran Online PPDB SMP Padang 2021 Telah Dibuka, Cek Informasi Lengkap di psb.diknas.id

Pendaftaran online PPDB SMP Padang 2021 telah mulai dibuka dari 26-28 Juni 2021. Pada tahap pertama 1 dikhususkan PPDB Jalur zonasi dan afirmasi.

Editor: Mona Triana
Tangkapangambar/psb.diknaspadang.id
Informasi lengkap PPDB SMP Padang 2021 bisa didapatkan di laman psb.diknaspadang.id. Proses PPDB SMP 2021 di Padang dimulai sejak 26 Juni 2021 

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Danti Arvan mengatakan saat pendaftaran nanti calon peserta didik bisa memilih minimal tiga sekolah.

Sementara pilihan paling banyak empat pilihan sekolah negeri dan swasta.

"Tahap satu buka jalur zonasi dan afirmasi dengan pilihan sekolah minimal tiga, paling banyak empat sekolah," kata Danti Arvan, Rabu (16/6/2011).

Ia menjelaskan, untuk jalur zonasi dan afirmasi, calon peserta didik harus memilih sekolah negeri dan sekolah swasta.

Misalnya memilih 2 sekolah negeri dalam zona tempat tinggal, sementara 2 lagi sekolah swasta bebas zona.

Baca juga: Orang Tua Siswa Protes Akreditasi Sekolah Tak Masuk Penilaian Pendaftaran PPDB Online Sumbar 2021

Baca juga: Hari Kedua Pendaftaran PPDB SMA/SMK Sumbar, Banyak Aduan Titik Koordinat Tidak Sesuai Domisili

Baca juga: Jadwal PPDB SMA 2021 di Sumatera Barat Mulai Hari Ini, Simak Syarat Pendaftaran dan Jalur Penerimaan

Selain itu, bisa juga memilih tiga sekolah saja, yakni 2 sekolah negeri dalam zona dan 1 sekolah swasta dalam zona.

"Atau 1 SMP negeri bebas zona dan 2 sekolah swasta bebas zona," tambahnya.

Danti Arvan mengatakan, bagi peserta didik yang daftar melalui jalur afirmasi, mereka bebas memilih sekolah tanpa zona.

Urutan pilihan sekolah menentukan prioritas proses seleksi, yakni pilihan 1 akan diproses terlebih dahulu.

Jika tidak lolos seleksi pada 1 pilihan maka akan dilanjutkan proses seleksi pada pilihan 2 dan seterusnya.  

Danti Arvan mengatakan siswa yang lulus melalui PPDB walaupun di sekolah swasta dibebaskan dari biaya.

"Calon peserta didik yang diterima melalui PPDB online yang dilaksanakan oleh Disdikbud dibebaskan dari uang pembangunan atau uang masuk, SPP atau iuran bulanan,"kata Danti Arvan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved