PPDB Sumbar 2021

Pendaftaran Online PPDB SMP Padang 2021 Telah Dibuka, Cek Informasi Lengkap di psb.diknas.id

Pendaftaran online PPDB SMP Padang 2021 telah mulai dibuka dari 26-28 Juni 2021. Pada tahap pertama 1 dikhususkan PPDB Jalur zonasi dan afirmasi.

Editor: Mona Triana
Tangkapangambar/psb.diknaspadang.id
Informasi lengkap PPDB SMP Padang 2021 bisa didapatkan di laman psb.diknaspadang.id. Proses PPDB SMP 2021 di Padang dimulai sejak 26 Juni 2021 

TRIBUNPADANG.COM - Pendaftaran online PPDB SMP Padang 2021 telah mulai dibuka dari 26-28 Juni 2021.

Pada tahap pertama 1 dikhususkan PPDB Jalur zonasi dan afirmasi.

Sementara tahap 2 diperuntukan PPDB jalur prestasi dan perpindahan orang tua.

Untuk PPDB SMP Padang 2021 tahap kedua mulai dibuka dari 3-5 Juli 2021.

Informasi lengkap seputar pendaftaran ini bisa didapatkan di psb.diknas.id.

Apabila calon perserta didik terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka akan keluar 2 (dua) pilihan jalur, yaitu Jalur Zonasi dan Jalur Afirmasi.

Baca juga: Hari Pertama PPDB SMP Padang 2021, Orang Tua Siswa Datangi Sekolah untuk Menjawab Keraguan

Baca juga: PPDB SMP Padang 2021: Username dan Pasword Invalid saat Login? Ini Penjelasan Disdikbud

Calon peserta didik silahkan memilih salah satu jalur yang tersedia.

Apabila tidak terdaftar dalam DTKS, maka jalur yang keluar hanya Jalur Zonasi

Setelah memilih Jalur pendaftaran (Zonasi atau Afirmasi), silahkan pilih maksimal 4 (empat) sekolah dan minimal 3 (tiga) sekolah yang diinginkan, dengan ketentuan pilihan :

- Jalur Zonasi : 2 (dua) SMP Negeri dalam zona dan 2 (dua) SMP Swasta bebas zona atau 2 (dua) SMP Negeri dalam zona dan 1 (satu) SMP Swasta bebas zona atau 1 (satu) SMP Negeri dalam zona dan 2 (dua) SMP Swasta

- Jalur Afirmasi : 2 (dua) SMP Negeri bebas zona dan 2 (dua) SMP Swasta bebas zona atau 2 (dua) SMP Negeri bebas zona dan 1 (satu) SMP Swasta bebas zona atau 1 (satu) SMP Negeri bebas zona dan 2 (dua) SMP Swasta bebas zona.

Baca juga: Ada Kendala Saat Daftar PPDB SMP 2021 di Padang? Datang Saja ke Posko Pengaduan di Disdikbud

Baca juga: Data Diri Saat PPDB SMP Padang Tak Sesuai, Disdikbud: Salah Nama & Tanggal Lahir Kita Bantu Ubah

Baca juga: PPDB SMP Padang 2021, Orang Tua Keluhkan Koordinat Tak Sesuai Alamat Rumah, Takut Anak Tak Lulus

Seleksi jalur zonasi dan afirmasi berdasarkan jarak udara dari tempat tinggal calon peserta didik (sesuai KK) ke sekolah pilihan, kalau jarak sama, seleksi berdasarkan usia, kalau usia masih sama seleksi berdasarkan yang lebih awal mendaftar.

Bagi yang tidak diterima pada tahap 1 atau yang tidak mendaftar pada tahap 1, dapat mendaftar pada tahap 2

Bagi yang telah diterima pada tahap 1 atau yang mengundurkan diri pada tahap 1 tidak dapat mendaftar pada tahap 2.

Soal pemilihan sekolah berdasarkan zona ini juga sudah dipertegas Dinas Pendidikan Padang beberapa waktu lalu. 

Baca juga: PPDB SMP Padang 2021 Dimulai Hari Ini 26 Juni 2021, Orang Tua Keluhkan Username dan Password Invalid

Baca juga: Ketua PPDB SMA/SMK Sumbar: Prinsip Dalam Pendaftaran Coba Terus dan Jangan Ditinggalkan

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Danti Arvan mengatakan saat pendaftaran nanti calon peserta didik bisa memilih minimal tiga sekolah.

Sementara pilihan paling banyak empat pilihan sekolah negeri dan swasta.

"Tahap satu buka jalur zonasi dan afirmasi dengan pilihan sekolah minimal tiga, paling banyak empat sekolah," kata Danti Arvan, Rabu (16/6/2011).

Ia menjelaskan, untuk jalur zonasi dan afirmasi, calon peserta didik harus memilih sekolah negeri dan sekolah swasta.

Misalnya memilih 2 sekolah negeri dalam zona tempat tinggal, sementara 2 lagi sekolah swasta bebas zona.

Baca juga: Orang Tua Siswa Protes Akreditasi Sekolah Tak Masuk Penilaian Pendaftaran PPDB Online Sumbar 2021

Baca juga: Hari Kedua Pendaftaran PPDB SMA/SMK Sumbar, Banyak Aduan Titik Koordinat Tidak Sesuai Domisili

Baca juga: Jadwal PPDB SMA 2021 di Sumatera Barat Mulai Hari Ini, Simak Syarat Pendaftaran dan Jalur Penerimaan

Selain itu, bisa juga memilih tiga sekolah saja, yakni 2 sekolah negeri dalam zona dan 1 sekolah swasta dalam zona.

"Atau 1 SMP negeri bebas zona dan 2 sekolah swasta bebas zona," tambahnya.

Danti Arvan mengatakan, bagi peserta didik yang daftar melalui jalur afirmasi, mereka bebas memilih sekolah tanpa zona.

Urutan pilihan sekolah menentukan prioritas proses seleksi, yakni pilihan 1 akan diproses terlebih dahulu.

Jika tidak lolos seleksi pada 1 pilihan maka akan dilanjutkan proses seleksi pada pilihan 2 dan seterusnya.  

Danti Arvan mengatakan siswa yang lulus melalui PPDB walaupun di sekolah swasta dibebaskan dari biaya.

"Calon peserta didik yang diterima melalui PPDB online yang dilaksanakan oleh Disdikbud dibebaskan dari uang pembangunan atau uang masuk, SPP atau iuran bulanan,"kata Danti Arvan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved