TERUNGKAP Motif Pria Bunuh Rekan Kerja saat Tidur di Padang Pariaman, Cemburu Lebih Disayang Paman

Kepolisian Resor Pariaman menggelar rekonstruksi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Rekonstruksi pembunuhan di Padang Olo, Kecamatan Sungai Limau, di Polres Pariaman, Kamis (17/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Kepolisian Resor Pariaman menggelar rekonstruksi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Rekonstruksi tersebut digelar pada Kamis (17/6/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Sedangkan peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 16 Mei 2021 lalu, di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga: Seorang Lelaki di Padang Pariaman Tega Habisi Rekan Kerja, Polisi: Korban Sedang Tertidur

Di mana, tersangka bernama Agusnadi (29) membunuh rekan kerjanya Ridwan (17) yang sedang tertidur.

Pihak kepolisian gelar rekonstruksi yang bertempat di Mapolres  Pariaman.

"Sebanyak 26 adegan diperagakan oleh tersangka dalam rekonstruksi ini," ujar Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Elvis Susilo.

Dari rekonstruksi ini, terungkap motif pelaku melakukan pembunuhan kepada temannya.

Sejumlah anggota polisi saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) insiden penusukan terhadap rekan kerja di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (16/5/2021).
Sejumlah anggota polisi saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) insiden penusukan terhadap rekan kerja di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (16/5/2021). (ISTIMEWA)

Baca juga: Lambatnya Progres Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Padang Jadi Sorotan, Polda Sumbar Turun Tangan

Kata AKP Elvis, pelaku nekat melakukan hal tersebut karena kecemburuan sosial kepada korban.

Tersangka dan korban sama-sama bekerja di tempat penggilingan padi milik paman pelaku.

"Pelaku merasa sakit hati dengan mamaknya, yang memberikan kasih sayang lebih terhadap korban," jelas dia.

Tambah AKP Elvis, pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 junto 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Semen Padang FC Resmi Kontrak 3 Pemain Muda, Effendi Syahputra Berharap Skuad Diisi Pemain Terbaik

"Kita juga menunggu petunjuk jaksa, apa petunjuknya yang harus kita lengkapi lagi, untuk proses penyidikan, atau berkas perkara yang sudah kita selesaikan," ujar dia.

Kata AKP Elvis, rekonstruksi adegan dilakukan di Mapolres karena situasi di tempat kejadian perkara (TKP) tidak kondusif.

"Situasi di TKP sekiranya tidak kondusif, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti amukan massa, makanya kita gelar rekonstruksi di kantor saja," imbuh AKP Elvis.

Tambah dia, ada 26 adegan yang direka ulang, jadi di TKP yang sebenarnya akan cukup sulit mengawasi situasi.

"Jadi, kita lakukan antisipasi, jangan ada pidana lain dalam melakukan rekonstruksi," tegas Kasat Reskrim Polres Pariaman tersebut.

Baca juga: Capaian Vaksin Covid-19 Lansia di Padang Masih 8 Persen, Hendri Septa Salahkan Berita Hoaks

Dibunuh saat Tidur

Diberitakan sebelumnya, seorang lelaki tega menghabisi nyawa seseorang di wilayah Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (16/5/2021) lalu.

Kapolsek Sungai Limau, AKP Nasirwan mengatakan, korban bernama Ridwan (18) warga Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

Sedangkan terduga pelaku berinisial AN (29) warga Korong Padang Olo, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau.

Sejumlah anggota polisi saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) insiden penusukan terhadap rekan kerja sendiri di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (16/5/2021).
Sejumlah anggota polisi saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) insiden penusukan terhadap rekan kerja sendiri di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (16/5/2021). (ISTIMEWA)

Baca juga: Nelayan di Pesisir Selatan Terseret Ombak saat Mencari Ikan, Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/5/2021) sekira pukul 03.00 WIB kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Limau.

"Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, saat itu ia sedang kesal dengan mamaknya (pamannya)," ujar AKP Nasirwan.

Dijelaskannya, korban bekerja dengan pamannya di tempat penggilingan padi, dan malam itu tidur di dalam rumah pamannya.

"Saat itu korban dan terduga pelaku tidur dalam satu kamar di rumah mamaknya. Namun, malam itu pelaku sedang kesal, karena sudah dimarahi oleh mamaknya," kata AKP Nasirwan.

Terduga pelaku penganiayaan (tengah diborgol), yang membuat korbannya meninggal dunia saat diamankan Polsek Sungai Limau, Minggu (16/5/2021).
Terduga pelaku penganiayaan (tengah diborgol), yang membuat korbannya meninggal dunia saat diamankan Polsek Sungai Limau, Minggu (16/5/2021). (ISTIMEWA)

AKP Nasirwan menjelaskan, terduga pelaku tiba-tiba terbangun dan langsung menyerang korban yang sedang tidur.

"Terduga pelaku langsung saja menusuk korban dengan sebilah pisau. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di perut, dada, leher, dan punggung," kata AKP Nasirwan.

AKP Nasirwan menjelaskan, korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Pariaman.

"Kemudian Tim Anti Bandit Polsek Sungai Limau langsung melakukaan pengejaran terhadap terduga pelaku," kata AKP Nasirwan.

Disebutkannya, pelaku diamankan pada Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 04.30 WIB di dekat rumah orang tuanya.

"Kami mengamankan terduga pelaku (AN) di Korong Padang Olo, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumbar," kata AKP Nasirwan. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved