Buntut Bupati Solok Marah karena UGD Puskesmas Tutup Pukul 17.00, Kapus & TU Dipecat dari Jabatan
Kepala Puskesmas (Kapus) dan Tata Usaha Puskesmas Tanjung Bingkung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, dipecat dari jabatannya.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
"Padahal bukan itu tujuannya, dan mereka minta maaf salah mengartikan," ungkap Epyardi.
Selain itu, pegawai juga membuat surat tidak mau bekerja lewat pukul 17.00 atau pukul 14.00 pada Sabtu (12/6/2021) karena mereka sudah konsultasi dengan BPJS.
Baca juga: Hasil Top 9 Lida 2021 Grup 1 Tadi Malam, Tampil Ratna Kalsel, Sulis NTB dan Meldha Jabar
"Kami bertanya, BPJS itu atasan mereka atau apa? BPJS itu hanya mitra. BPJS tidak bisa menentukan jam kerja ASN. Mereka itu disumpah jabatan ASN itu ada aturan. Mereka ngeyel aja jawabannya," tutur Epyardi.
Akhirnya, kata Epyardi, tim Inspektorat bersama Sekda, Asisten dan dirinya sebagai Bupati memikirkan supaya itu jangan terulang kembali dan tidak terjadi di tempat lain.
"Lalu kami putuskan, menonaktifkan Kepala Puskesmasnya, TU-nya, dan dokter gigi kami pindahkan. Karena dokter gigi tidak boleh dinonaktifkan, jadi dipindahkan ke tempat lain," terang Epyardi.
Sementara pegawai yang lain dibina dan diberi pengertian.
Baca juga: Kawasan Kota Tua Padang akan Dicat, Hendri Septa: Satu Warna Saja, Agar Tak Kehilangan Ciri Khas
Mereka membuat surat pernyataan, bahwa mereka masih bersedia menjadi ASN Kabupaten Solok dan mereka akan berubah.
Di samping itu, mereka juga meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan dan berjanji ke depan tidak akan mengulangi lagi.
"Saya sudah tandatangani tadi untuk menonaktifkan Kepala Puskesmas, TU, dan memindahkan dokter giginya," imbuh Epyardi.
Lalu pegawai lainnya membuat surat pernyataan berisikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Solok atas kelalaian mereka dalam melayani masyarakat.
Kemudian membuat fakta integritas bahwa mereka tidak akan mengulangi lagi kesalahan dan berjanji akan lebih bersemangat dalam bekerja. (*)