4 Daerah di Sumatera Barat yang Diizinkan Buka Objek Wisata Saat Libur Idul Fitri 2021
4 Daerah di Sumatera Barat yang Diizinkan Buka Objek Wisata Saat Libur Lebaran Idul Fitri 2021
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Semua tempat wisata yang berada pada zona merah dan oranye Covid-19 di Sumbar wajib ditutup selama libur lebaran Idul Fitri 1442 H.
Penutupan tempat wisata ini mengikuti Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 08/Ed/GSB-2021 yang ditandatangani, Sabtu (8/5/2021).
"Objek wisata hanya dapat dibuka pada daerah zona kuning dan hijau. Pada daerah berzona merah dan oranye, objek wisata wajib ditutup," tegas Mahyeldi.
Baca juga: Update Zonasi Covid-19 Sumbar, 15 Daerah Masuk Zona Oranye & 4 Kuning, Ini Rinciannya
Baca juga: SE Gubernur: 15 Daerah Sumbar Zona Oranye, Warga Diminta Salat Idul Fitri di Rumah
Lebih lanjut Mahyeldi menyampaikan, objek wisata di daerah zona kuning dan hijau dapat dibuka dengan ketentuan di antaranya di buka khusus hanya untuk wisatawan lokal atau masyarakat Sumatera Barat.
Dia menegaskan tempat wisata dibuka bukan untuk wisatawan dari luar Sumatera Barat.
Meski demikian, objek wisata yang dibuka di Kabupaten/Kota harus dipastikan menerapkan Protokol Kesehatan (prokes) yang ketat dan dalam pelaksanaanya agar berpedoman kepada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Tak hanya itu, pengelola objek wisata wajib memakai masker dalam beraktivitas melayani pengunjung di lokasi objek wisata.
Kemudian, setiap pengelola objek wisata agar melakukan tindakan tegas pada pengunjung yang tidak memakai masker, tidak mencuci tangan dan berkerumun.
Selain itu, pengelola objek wisata diminta mengutamakan metode pembayaran nontunai serta menyediakan thermogun (alat pengukur suhu tubuh), tempat cuci tangan beserta tissue dan memastikan makanan yang disediakan/dijual selalu dalam keadaan tertutup.
"Lebih lanjut tentang pembukaan objek wisata saat libur lebaran di daerah, diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan dari Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing dengan mempedomani zonasi daerah berdasarkan penetapan Zonasi Daerah oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Barat yang dikeluarkan setiap hari Minggu," terang Mahyeldi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Novrial menyatakan hanya empat daerah di Sumbar yang boleh membuka tempat wisata.
Yakni Kota Pariaman, Kota Solok, Dharmasraya dan Kepulauan Mentawai.
Kendati begitu, diserahkan sepenuhnya ke kepala daerah masing-masing.
"Kalau mau tutup, silakan. Kalau sudah boleh buka tapi kepala daerah tetap mau menutup objek wisata, silakan. Tidak ada masalah," kata Novrial.