Pusat Sebut Sumbar Masuk Daerah yang Terapkan PPKM Mikro, Gubernur Mahyeldi: Kita Sudah Duluan
Pusat Sebut Sumbar Masuk Daerah yang Terapkan PPKM Mikro, Gubernur Mahyeldi: Kita Sudah Duluan
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah pusat sudah menegaskan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) termasuk daerah yang menerapkan PPKM Mikro.
Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan meski baru mendapat intruksi, Sumbar lebih dulu menerapkan PPKM Mikro.
"Sudah duluan kita melaksanakan. Kongsi Covid itu, kan itu dia. Nagari Tageh itu kan itu dia. Pengendalian secara mikro, secara lebih spesifik," tegas Mahyeldi kepada TribunPadang.com, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Apa Saja yang Diatur Dalam PPKM Mikro 20 April - 3 Mei 2021? Simak Teknis Sesuai Instruksi Mendagri
Baca juga: Sumatera Barat Masuk Daerah yang Terapkan PPKM Mikro Mulai 20 April hingga 3 Mei 2021
Selama ini, terang Mahyeldi, Covid-19 dimusuhi dan dijauhi.
Namun di kondisi saat ini, dia berharap masyarakat di daerah harus melakukan langkah-langkah untuk membantu dan menolong mereka yang terdampak covid-19.
"Saat ini sudah menerapkan PPKM Mikro, kalau mikro di tingkat RT, ada Kongsi covid-19, sementara untuk tingkat nagari, ada nagari tageh," tutur Mahyeldi.
Diberitakan sebelumnya, Sumatera Barat termasuk daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro setelah pemerintah memperpanjang PPKM Mikro.
Perpanjangan ini berlaku 20 April hingga 3 Mei 2021.
Melansir Kompas.com, aturan terbaru soal PPKM Mikro ini dituangkan dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Ditanya soal Larangan Mudik, Gubernur Sumbar Mahyeldi: Gimana Bagusnya?
Baca juga: Kasus Baru Positif Covid-19 di Sumbar Tembus 430 Orang Hari Ini 21 April 2021, Positivity Rate 17,6%
Bila sebelumnya ada 20 provinsi yang ikut menerapkan PPKM Mikro, kini pemerintah menambah 5 provinsi baru, termasuk di dalamnya Sumatera Barat.
Sumatera Barat menjadi daerah baru yang terapkan PPKM Mikro bersama Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Berikut daftar 25 provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro pada 20 April hingga 3 Mei 2021:
- DKI Jakarta
- Jawa Barat (dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya)
- Banten (dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan)
- Jawa Tengah (dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya Kota Surakarta dan sekitarnya)
- Daerah Istimewa Yogyakarta (dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo)
- Jawa Timur (dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya)
- Bali (dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar
- Sumatera Utara
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengaah
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Selatan
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Aceh
- Riau
- Sumatera Selataan
- Kalimantan Utara
- Papua
- Sumatera Barat
- Jambi
- Lampung
- Kalimantan Barat
- Kepulauan Bangka Belitung
Berdasarkan peraturan tersebut, maka Gubernur beserta bupati dan wali kota wilayah di atas, diminta mengatur PPKM mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Zonasi
PPKM Mikro dalam wilayah tersebut mempertimbangkan kriteria zonasi dalam pengendalian wabah hingga tingkat RT dengan kriteria: