Apa Saja yang Diatur Dalam PPKM Mikro 20 April - 3 Mei 2021? Simak Teknis Sesuai Instruksi Mendagri

Apa Saja yang Diatur Dalam PPKM Mikro 20 April - 3 Mei 2021? Simak Teknis Sesuai Instruksi Mendagri

Editor: afrizal
(Shutterstock/Petovarga)
Ilustrasi 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terhitung 20 April - 3 Mei 2021. 

Nah, apa saja yang diatur dan bagaimana teknis pelaksanaan PPKM mikro tahap keenam ini?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada Senin (19/4/2021).

Inmendagri ini menegaskan tentang perpanjangan PPKM mikro kelima menjadi PPKM mikro keenam yang dimulai pada 20 April 2021.

Baca juga: Sumatera Barat Masuk Daerah yang Terapkan PPKM Mikro Mulai 20 April hingga 3 Mei 2021

Baca juga: Reaksi Gubernur Mahyeldi saat Sumbar Alami Ledakan Kasus Covid-19, Mayoritas Orang Tanpa Gejala

Dikutip dari lembaran resmi Inmendagri pada Senin, pemberlakuan PPKM mikro diperpanjang sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan tanggal 3 Mei 2021.

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 14 minggu berturut-turut.

"Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," kata Tito, dikutip dari pernyataan pada Inmendagri tersebut.

Kemudian, PPKM mikro tahap keenam ini diberlakukan di 25 provinsi, yakni Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Kemudian Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.

Baca juga: Kasus Baru Positif Covid-19 di Sumbar Tembus 430 Orang Hari Ini 21 April 2021, Positivity Rate 17,6%

Selain itu, Inmendagri juga mengatur sejumlah teknis pelaksanaan PPKM mikro tahap keenam.

Aturan PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota, yakni dengan menerapkan:

Pertama, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/ akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketiga, untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Selain itu, membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved