Apa Saja yang Diatur Dalam PPKM Mikro 20 April - 3 Mei 2021? Simak Teknis Sesuai Instruksi Mendagri
Apa Saja yang Diatur Dalam PPKM Mikro 20 April - 3 Mei 2021? Simak Teknis Sesuai Instruksi Mendagri
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Ketujuh, kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).
Kedelapan, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kesembilan, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Sebelumnya, kebijakan perpanjangan kembali PPKM mikro disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto seusai rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Airlangga menyebutkan, PPKM mikro diperpanjang selama 14 hari, terhitung sejak 20 April 2021.
"Berdasarkan hasil evaluasi, melanjutkan perpanjangan PPKM mikro yaitu yang tahap keenam tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 9/2021, Pertegas Perpanjangan Kembali PPKM Mikro", https://nasional.kompas.com/read/2021/04/20/07332281/mendagri-terbitkan-instruksi-nomor-9-2021-pertegas-perpanjangan-kembali-ppkm?page=all,