Sumatera Barat Masuk Daerah yang Terapkan PPKM Mikro Mulai 20 April hingga 3 Mei 2021
Sumatera Barat Masuk Daerah yang Terapkan PPKM Mikro Mulai 20 April hingga 3 Mei
TRIBUNPADANG.COM - Sumatera Barat termasuk daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro setelah pemerintah memperpanjang PPKM Mikro.
Perpanjangan ini berlaku 20 April hingga 3 Mei 2021.
Melansir Kompas.com, aturan terbaru soal PPKM Mikro ini dituangkan dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Ditanya soal Larangan Mudik, Gubernur Sumbar Mahyeldi: Gimana Bagusnya?
Baca juga: Kasus Baru Positif Covid-19 di Sumbar Tembus 430 Orang Hari Ini 21 April 2021, Positivity Rate 17,6%
Bila sebelumnya ada 20 provinsi yang ikut menerapkan PPKM Mikro, kini pemerintah menambah 5 provinsi baru, termasuk di dalamnya Sumatera Barat.
Sumatera Barat menjadi daerah baru yang terapkan PPKM Mikro bersama Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Berikut daftar 25 provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro pada 20 April hingga 3 Mei 2021:
- DKI Jakarta
- Jawa Barat (dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya)
- Banten (dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan)
- Jawa Tengah (dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya Kota Surakarta dan sekitarnya)
- Daerah Istimewa Yogyakarta (dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo)
- Jawa Timur (dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya)
- Bali (dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar
- Sumatera Utara
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengaah
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Selatan
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Aceh
- Riau
- Sumatera Selataan
- Kalimantan Utara
- Papua
- Sumatera Barat
- Jambi
- Lampung
- Kalimantan Barat
- Kepulauan Bangka Belitung
Berdasarkan peraturan tersebut, maka Gubernur beserta bupati dan wali kota wilayah di atas, diminta mengatur PPKM mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Zonasi
PPKM Mikro dalam wilayah tersebut mempertimbangkan kriteria zonasi dalam pengendalian wabah hingga tingkat RT dengan kriteria:
1. Zona hijau
Kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus dilakukan rutin dan berkala.
2. Zona kuning
Kriteria jika terdapat satu sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
3. Zona oranye
Kriteria jika terdapat 3-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.