Polda Sumbar Ungkap 45 Kasus dan 43 Tersangka, Selama Operasi Jaran Mulai 1 hingga 14 Maret 2021
Polda Sumbar mengungkap sebanyak 45 kasus dan 43 tersangka selama pelaksanaan operasi kejahatan kendaraan (Jaran).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polda Sumbar mengungkap sebanyak 45 kasus dan 43 tersangka selama pelaksanaan operasi kejahatan kendaraan (Jaran).
Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (13/4/2021).
Kata dia, pelaksanaan Operasi Jaran dilaksanakan oleh jajaran Polda Sumbar serta Polres dan Polsek sejajaran wilayah hukum Polda Sumbar.
"Operasi Jaran dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret sampai dengan 14 Maret 2020 lalu," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Kata dia, selama Operasi Jaran mengungkap 45 kasus, 43 tersangka, 60 barang bukti kendaraan sepeda motor, dan 1 kendaraan roda empat.
Kata dia, Polresta Padang menjadi mengungkap kasus paling banyak, yaitu 12 kasus, 14 tersangka, dengan barang bukti 22 sepeda motor dan 1 mobil.
Selanjutnya, Polres Dharmasraya ungkap 9 kasus dan 4 tersangka. Selain itu, Polres 50 Kota ungkap 4 kasus dan 3 tersangka.
"Polres Pessel ungkap 4 kasus dengan 4 tersangka, dan Polres Pasaman Barat uangkap 3 kasus dan 3 tersangka, dan Polres Solok Kota ungkap 2 kasus dan 2 tersangka," katanya.
Polres yang mengungkap 1 kasus dan 1 tersangka terdiri dari Polres Pariaman, Polres Padang Pariaman, Polres Solok Kota, dan Polres Tanah Datar.
"Untuk Polres Padang Panjang ungkap 1 kasus dengan 3 tersangka, dan Polres Sijunjung ungkap 1 kasus dengan 2 terdangka," katanya.
Polres yang tidak ada mengungkap kasus Jaran terdiri dari Polres Solok Selatan, Pores Mentawai, Polres Bukittinggi, Polres Payakumbuh, Polres Solok, Polres Pasaman, dan Polres Agam.
Baca juga: 23 ASN di Polda Sumbar Naik Pangkat, Upacara Dipimpin Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto
Terkait Pengamanan Ramadhan
Dilansir TribunPadang.com, menjelang memasuki bulan suci Ramadhan 1442 H, Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk tidak membuat kerumunan seperti menggelar beramai-ramai balimau, Jumat
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan masyarakat diharapkan mandi dan bersih-bersih di rumah masing-masing sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.
Kata dia, hal tersebut untuk mencegah penyebaran masyarakat terpapar Covid-19 yang sampai saat ini masih ada.
"Situasi saat ini kan masih pandemi, sehingga kita harapkan mandi di rumah masing-masing dan tidak membuat kerumunan," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui TribunPadang.com Jumat (9/4/2021) di kantor Polda Sumbar,
Ia menyebutkan, pihaknya akan membantu pihak terkiat dalam pengamanan jika masyarakat melaksanakan tradisi balimau.
"Lokasi-lokasi yang menjadi tujuan masyarakat sebelum memasuki bulan suci Ramadhan akan dijaga oleh petugas," sebutnya.
Dijelaskannya, pengamanan tersebut akan dilaksanakan oleh Polres masing-masing wilayah atau Polsek sejajaran.
Baca juga: Polda Sumbar Imbau Agar Jangan Balimau di Lokasi yang Dapat Berkumpulnya Massa
Tempat Hiburan Malam Tutup
Dilansir TribunPadang.com, Selama bulan Ramadhan 2021, tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditutup.
Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan, pihaknya bersama Tim Gabungan Pemko Padang sudah mulai mensosialisasikan kepada pengusaha dan pemilik usaha hiburan malam.
"Mengimbau kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan malam agar tidak lakukan operasional selama bulan Ramadhan," kata Alfiadi, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Hari Pertama Kerja Sebagai Wali Kota Padang, Hendri Septa Kunjungi Dua Kementerian, Bahas Progul
Baca juga: Terduga Pencuri di 19 TKP Kota Padang Tak Berkutik, Tim Klewang Lepaskan Pelor di Kaki Pelaku
Baca juga: Dinas Pangan Pemprov Sumbar Adakan Pasar Murah, Digelar 2 Hari di By Pass Air Pacah Kota Padang
Imbauan ini juga berlaku kepada pemilik atau pengusaha rumah makan.
Dikatakannya, Satpol PP Padang sudah mulai menyampaikan dan sosialisasi ke kepada pemilik dari Kamis (8/4/2021) lalu.
Sosialisasi ini akan dilakukan hingga beberapa hari ke depan, dengan cara mendatangi tempat-tempat hiburan tersebut.
Baca juga: 106 Tukik Dilepasliarkan di Pantai Pasir Jambak Kota Padang, Diduga Masih Ada yang Jual Telur Penyu
Baca juga: Usai Dilantik Sebagai Wali Kota Padang, Hendri Septa Janji Percepat Program Unggulan
Baca juga: Hendri Septa Jawab Soal Mutasi Pejabat Setelah Dilantik Jadi Wali Kota Padang: Itu Biasa Ya
Alfiadi meminta agar seluruh objek-objek yang dimaksud agar mematuhi aturan di sampaikan oleh Tim Gabungan Pemko Padang.
Menurutnya, jika masih ada yang tidak mengindahkan atau melanggar, akan dilakukan langkah tegas.
"Pemilik yang membandel akan kita lakukan langkah tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
"Marilahlah kita sama-sama menjaga ketertiban sehingga ibadah puasa selama bulan Ramadhan bisa di laksanakan dengan khusuk serta tentram". imbau Alfiadi.
Baca juga: Soal Pengisi Wakil Wali Kota Padang, PKS Sudah Usulkan, Mahyeldi: Nanti Saja Disebutkan
Baca juga: Langsung Gerak, Ini yang Dilakukan Hendri Septa Setelah Dilantik Jadi Wali Kota Padang
Baca juga: Profil Hendri Septa, B.Bus (Acc), MIB, Wali Kota Padang ke-16 Pengganti Mahyeldi
Alfiadi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin penerapan prokes, mengingat masih dalam masa Pandemi.
Lebih lanjut Alfiadi menyampaikan kepada seluruh warga Kota Padang, secara pribadi dan atas nama Satpol PP menyampaikan mohon maaf lahir batin.
"Dan selamat menjalankan ibadah Puasa, semoga kita menjadi orang yang bertaqwa," harapnya. (*)