106 Tukik Dilepasliarkan di Pantai Pasir Jambak Kota Padang, Diduga Masih Ada yang Jual Telur Penyu

Sebanyak 106 tukik dilepaskan di pantai Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Sebanyak 106 Tukik dilepasliarkan di kawasan Pantai Pasir Jambak, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (7/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 106 tukik dilepaskan di Pantai Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (7/4/2021).

Pelepasan tukik tersebut juga diikuti oleh mahasiswa dan masyarakat yang sedang berkunjung ke Pantai Pasir Jambak Kota Padang.

"Pada hari ini (Rabu 7/4/2021) kami melepaskan sebanyak 106 tukik ke pantai dan diharapkan dapat tumbuh sampai dewasa sehingga satwa ini tidak terancam punah," kata Pengelola Konservasi Penyu, Pati Hariyose, Rabu (7/4/2021).

Ia menjelaskan, kegiatan konservasi penyu telah dilakukan sejak Tahun 2014 yang lalu.

"Untuk jumlah Tukik yang sudah dilepaskan sudah mencapai 60 ribu tukik," ujar Pati Hariyose.

Baca juga: 55 Tukik Dilepasliarkan di Pantai Pasir Jambak Padang, Wisatawan pun Ramai Menyaksikan

Seorang petugas melepasliarkan Tukik di kawasan Pantai Pasir Jambak, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (7/4/2021).
Seorang petugas melepasliarkan Tukik di kawasan Pantai Pasir Jambak, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (7/4/2021). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Sampai saat ini lanjutnya masih ada terdapat masyarakat yang menjual telur penyu di Kota Padang.

"Ada juga yang menjadikan cangkang penyu menjadi gelang atau aksesori. Oleh karena itu, saya memberikan edukasi kepada pengunjung pantai tadi," kata Pati Hariyose.

Tujuan dirinya mengajak pengunjung ikut serta agar dapat menyebarkan informasi bahwasanya penyu adalah satwa yang dilindungi Undang-undang atau UU.

"Yang saya harapkan adalah bisa menjadi perpanjangan lidah kami atau perpanjangan informasi bahwa satwa penyu dilindungi Undang-undang," kata Pati Hariyose.

Baca juga: Terperangkap Jaring Nelayan Padang, Penyu Hijau Dilepaskan Kembali ke Habitatnya

Baca juga: Konservasi Penyu Jambak Sea Turtle, Pati Hariyose Rela Jual Kendaraan Pribadi Demi Masa Depan Penyu

Disebutkannya, menyimpan, memiliki, atau memperdagangkan penyu adalah melanggar Undang-undang (UU).

"Kesempatan penyu bertahan hidup hanya 1000 berbanding satu. Contohnya seekor penyu bertelur di pantai dan ditemukan masyarakat, sayangnya semuanya diambil oleh masyarakat," kata Pati Hariyose.

Dijelaskannya, penyu bertelur saat dewasa saat memasuki umur 30 tahun dan itu adalah waktu yang cukup lama.

"Penyu yang dilepaskan pada hari ini (7/4/2021) adalah Penyu Lekang. Di perairan Sumbar ada 3 jenis penyu hidup yang terdiri dari Penyu Hijau, Penyu Lekang, dan Penyu Belimbing," kata Pati Hariyose.

Pati Hariyose menyebutkan sampai saat ini kendalanya adalah harus membeli telur penyu yang didapatkan oleh nelayan atau masyarakat.

Menggunakan dana sendiri atau secara swadaya menetaskan penyu tersebut untuk dapat dilepasliarkan ke alamnya agar tidak punah.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved