Polda Sumbar Ungkap 45 Kasus dan 43 Tersangka, Selama Operasi Jaran Mulai 1 hingga 14 Maret 2021

Polda Sumbar mengungkap sebanyak 45 kasus dan 43 tersangka selama pelaksanaan operasi kejahatan kendaraan (Jaran).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto 

Kata dia, hal tersebut untuk mencegah penyebaran masyarakat terpapar Covid-19 yang sampai saat ini masih ada.

"Situasi saat ini kan masih pandemi, sehingga kita harapkan mandi di rumah masing-masing dan tidak membuat kerumunan," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui TribunPadang.com Jumat (9/4/2021) di kantor Polda Sumbar,

Ia menyebutkan, pihaknya akan membantu pihak terkiat dalam pengamanan jika masyarakat melaksanakan tradisi balimau.

"Lokasi-lokasi yang menjadi tujuan masyarakat sebelum memasuki bulan suci Ramadhan akan dijaga oleh petugas," sebutnya.

Dijelaskannya, pengamanan tersebut akan dilaksanakan oleh Polres masing-masing wilayah atau Polsek sejajaran.

Baca juga: Polda Sumbar Imbau Agar Jangan Balimau di Lokasi yang Dapat Berkumpulnya Massa

Tempat Hiburan Malam Tutup

Dilansir TribunPadang.com, Selama bulan Ramadhan 2021, tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditutup.

Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan, pihaknya bersama Tim Gabungan Pemko Padang sudah mulai mensosialisasikan kepada pengusaha dan pemilik usaha hiburan malam.

"Mengimbau kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan malam agar tidak lakukan operasional selama bulan Ramadhan," kata Alfiadi, Jumat (9/4/2021). 

Baca juga: Hari Pertama Kerja Sebagai Wali Kota Padang, Hendri Septa Kunjungi Dua Kementerian, Bahas Progul

Baca juga: Terduga Pencuri di 19 TKP Kota Padang Tak Berkutik, Tim Klewang Lepaskan Pelor di Kaki Pelaku

Baca juga: Dinas Pangan Pemprov Sumbar Adakan Pasar Murah, Digelar 2 Hari di By Pass Air Pacah Kota Padang

Imbauan ini juga berlaku kepada pemilik atau pengusaha rumah makan.

Dikatakannya, Satpol PP Padang sudah mulai menyampaikan dan sosialisasi ke kepada pemilik dari Kamis (8/4/2021) lalu.

Sosialisasi ini akan dilakukan hingga beberapa hari ke depan, dengan cara mendatangi tempat-tempat hiburan tersebut.

Baca juga: 106 Tukik Dilepasliarkan di Pantai Pasir Jambak Kota Padang, Diduga Masih Ada yang Jual Telur Penyu

Baca juga: Usai Dilantik Sebagai Wali Kota Padang, Hendri Septa Janji Percepat Program Unggulan

Baca juga: Hendri Septa Jawab Soal Mutasi Pejabat Setelah Dilantik Jadi Wali Kota Padang: Itu Biasa Ya

Alfiadi meminta agar seluruh objek-objek yang dimaksud agar mematuhi aturan di sampaikan oleh Tim Gabungan Pemko Padang.

Menurutnya, jika masih ada yang tidak mengindahkan atau melanggar, akan dilakukan langkah tegas.

"Pemilik yang membandel akan kita lakukan langkah tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved