Tarif Rapid Test Antigen di 43 Stasiun Turun Harga, Berlaku Mulai 9 April
PT Kereta Api Indonesia memberlakukan tarif baru untuk pemeriksaan Rapid Test Antigen di 43 stasiun mulai tanggal 9 April 2021.
Editor:
Mega Satriani Purwaningtyas
ANTARA FOTO/Aprilio Akbar
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta yang bertujuan untuk menekan angka kasus Covid-19.
34. Stasiun Ketapang
35. Stasiun Kertapati
36. Stasiun Lahat
37. Stasiun Lubuk Linggau
38. Stasiun Muara Enim
39. Stasiun Prabumulih
40. Stasiun Tebing Tinggi
41. Stasiun Tanjungkarang
42. Stasiun Kotabumi
43. Stasiun Baturaja
Joni menjelaskan,sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai dengan 5 April 2021, KAI telah melayani 493.014 peserta Rapid Test Antigen di stasiun.
Dia menegaskan, Kereta Api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.
"KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya. (*)
Halaman 4 dari 4