Tarif Rapid Test Antigen di 43 Stasiun Turun Harga, Berlaku Mulai 9 April

PT Kereta Api Indonesia memberlakukan tarif baru untuk pemeriksaan Rapid Test Antigen di 43 stasiun mulai tanggal 9 April 2021.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
ANTARA FOTO/Aprilio Akbar
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta yang bertujuan untuk menekan angka kasus Covid-19. 

34. Stasiun Ketapang

35. Stasiun Kertapati

36. Stasiun Lahat

37. Stasiun Lubuk Linggau

38. Stasiun Muara Enim

39. Stasiun Prabumulih

40. Stasiun Tebing Tinggi

41. Stasiun Tanjungkarang

42. Stasiun Kotabumi

43. Stasiun Baturaja

Joni menjelaskan,sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai dengan 5 April 2021, KAI telah melayani 493.014 peserta Rapid Test Antigen di stasiun.

Dia menegaskan, Kereta Api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

"KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok, Tarif Rapid Test Antigen di 43 Stasiun Turun Jadi Rp 85.000"

Sumber: Tribun Padang
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved