Kapolda Sumbar Launching E-Tilang di Polresta Padang, Langsung Tilang Pengendara Tanpa Safety Belt
Seremoni kegiatan launching Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Polresta Padang, Selasa (23/3/2021).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seremoni kegiatan launching Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Polresta Padang, Selasa (23/3/2021).
Launching tersebut dihadiri oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto beserta pejabat utama Polda Sumbar lainnya.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir dan jajaran lainnya serta tamu undangan lainnya dari pihak terkait.
Launching Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut dilaksanakan ruangan RMC Polresta Padang.
Pantauan TribunPadang.com terlihat di ruangan RMC Polresta Padang Kapolda Sumbar melihat langsung proses penilangan.
Dimana terlihat dalam salah satu kamera CCTV adanya pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt sehingga langsung dicatat nomor polisi kendaraan dan kesalahannya.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan untuk ETLE ada 5 titik CCTV dan 10 CCTV tambahan.
"Kami berharap penerapan ini semakin bertambah di Kabupaten dan Kota lainnya," kata Toni Harmanto, Selasa (23/3/2021).
Dijelaskannya, dengan adanya ETLE dapat merekam semua pelanggar pengendara di jalanan.
"Kami berharap dengan adanya ini dapat membuat masyarakat sadar akan kesalamatan dalam berkendara," ujarnya.
Ia berharap semua pengendara dan masyarakat dapat patuh dan mematuhi peraturan yang ada.
"Proses pemberitahuan pelanggaran diberitahukan ke rumah, dan dicatat secara elektronik dan pembayaran dapat dilakukan secara elektronik," kata Toni Harmanto.
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Yofie Girianto Putro mengatakan pelanggar lalu lintas akan terekam CCTV sehingga adanya bukti dalam bentuk foto dari pantauan CCTV.
"Nantinya suratnya akan diantar ke rumah, karena dari plat nomor kendaraan diketahui orangnya. Kami juga sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri, jadi tidak perlu lagi ke Kejaksaan Negeri," kata Yofie Gitianto Putro.
Ia menjelaskan, tilang elektronik ada beberapa keunggulan dan ada juga kekurangannya.
"Seperti ada teman yang meminjam kendaraan dan terkena tilang elektronik, pastinya surat tilang sampai ke rumah pelanggar," katanya.
Ia menyebutkan, bagi kendaraan yang tidak namanya akan membuat masyarakat berpikir untuk membalikkan nama kepemilikannya.
"Kalau pengendara yang tidak memiliki plat nomor kendaraan akan dilihat melalui wajahnya yang terekam kamera CCTV," ujarnya.
Kata dia, terkait kekurangan dari tilang elektronik akan dilakukan evaluasi selanjutnya.
Informasi Tilang Elektronik
Beredar informasi terkait pelaksanaan tilang elektronik dengan mengandalkan CCTV di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Informasi akan berlakunya tilang elektronik beredar di media sosial dan grup WhatsApp
Semua pelanggaran yang ada akan terekam di dalam CCTV.
Baca juga: Razia Depan Polsek Lubeg Sepeda Motor Pakai Knalpot Racing Ditilang, Pemilik Harus Bawa Knalpot Asli
Baca juga: Soal Perubahan Pola Sistem E-Tilang, Kapolri Usulkan Tak Ada Tatap Muka Saat Pembayaran
Pengendara pun diharapkan melengkapi perlengkapan berkendara.
Mulai dari memakai helm, kaca spion, tidak menginjak marka jalan, tidak menerobos lampu merah, dan melengkapi perlengkapan keamanan berkendara.
Terkait informasi yang beredar, Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Sukur Hendri Saputra menuturkan tilang elektronik akan berlaku mulai bulan depan.
"Tilang elektronik itu akan dilaksanakan pada bulan depan," kata Sukur Hendri Saputra, Minggu (14/2/2021).
Dijelaskannya, semua pelanggaran akan dapat terpantau dari CCTV yang terpasang di jalanan.
"Kamera CCTV tersebut akan di pasang di lokasi," katanya.
Baca juga: Tak Kunjung Dijemput, 43 Kendaraan Tilang dan Laka Lantas Dikubur Polres Solok Selatan
Baca juga: Polresta Padang Kandangkan 15 Motor Knalpot Racing, 36 Surat Tilang Dilayangkan
Namun, ia belum menyebutkan di mana saja lokasi yang akan di pasang kamera CCTV untuk tilang elektronik.
"Nanti bulan depan saja," katanya.
Seperti diketahui, pesan berantai terkait tilang elektronik beredar di masyarakat.
Dalam pesan tersebut disebutkan sejumlah titik yang akan dipantau.
Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dipantau melalui CCTV yang terpasang di Trafic light
1. Simp. Polresta Padang
2. Simp. Bank Indonesia ( BI )
3. Simp. Ujung Gurun
4. Simp. Jamria (Simp. Mesjid Raya)
5. Simp. Presiden
6. Simp. DPRD (Simp. Hadis Didong).
Masih dalam pesan yang sama pengendara juga diminta selalu mematuhi tata tertib lalu lintas
1. Motor pakai Kelengkapan
2. Pakai Helm
3. Gunakan Safety Belt nyetir mobil
4. Tidak menginjak Marka Jalan
5. Tidak Menerobos Lampu Merah.
Dan aturan lainnya.