KPU Kabupaten Solok Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.
Putusan tersebut menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Dengan ditolaknya permohonan paslon Nofi Candra-Yulfadri, dapat dipastikan bahwa Epyardi Asda-Jhon Pandu akan memimpin Kabupaten Solok selanjutnya.
Baca juga: Hasil Sengketa Pilbup Solok 2020 Ditentukan 24-26 Maret Ini, KPU Optimis Menangkan Perkara
Baca juga: SAH . . . KPU Tetapkan Mahyeldi-Audy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Terpilih
Baca juga: Besok, KPU Tetapkan Benny-Iraddatillah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Terpilih
Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis mengatakan pihaknya akan segera menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih.
Sesuai aturan, kata dia, penetapan dapat dilakukan paling lambat 5 hari setelah menerima salinan putusan MK.
Dimana, MK paling telat 3 hari kerja akan mengirim salinan putusan tersebut kepada KPU.
Baca juga: KPU Pesisir Selatan Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Rapat Pleno Jumat, 19 Februari 2021
Baca juga: Suhatri Bur Ditetapkan Jadi Bupati Padang Pariaman Kamis Besok, KPU: Peserta Hadir Dibatasi
Baca juga: Jadwal Penetapan Mahyeldi - Audy sebagai Gubernur Terpilih, KPU: Hari Ini Kita Pleno Rapat Persiapan
"Pasca sidang, KPU Kabupaten Solok selanjutnya menetapkan calon terpilih, dalam ketentuan paling lambat 5 hari," kata Gadis, Senin (22/3/2021) sore.
Gadis menjelaskan, KPU Kabupaten Solok selanjutnya akan menetapkan Paslon peraih suara terbanyak.
Peraih suara terbanyak ialah pasangan nomor urut 2 Epyardi Asda-Jon Firman Pandu yaitu 59.625 suara.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Tri Suryadi-Taslim, KPU Padang Pariaman Tetapkan Paslon Terpilih Pekan Ini
Baca juga: Update Gugatan Pilkada Sumbar Menanti Putusan Sela MK, KPU Harap Jawaban Termohon Diakomodir
Baca juga: Jawab Materi Gugatan Paslon Mualim di MK, KPU Sumbar Sebut Dalil Permohonan Tidak Jelas
Gadis menyebut, saat ini jadwal rapat pleno belum ditentukan.
"Ini kan baru selesai pembacaan putusan, ini kita mau rapat dulu, nanti kita putuskan rapatnya kapan dan dilaksanakan dimana," tambah Gadis.
Setelah peraih suara terbanyak ditetapkan oleh KPU Kabupaten Solok, maka SK segera diberikan kepada DPRD Solok.
Selanjutnya diberikan ke Mendagri melalui Gubernur Sumbar untuk kemudian mendapatkan putusan pelantikan bagi bupati dan wakil bupati terpilih. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-sumbar-2020.jpg)