Hasil Sengketa Pilbup Solok 2020 Ditentukan 24-26 Maret Ini, KPU Optimis Menangkan Perkara
Nasib hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2020 kini berada di tangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Nasib hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2020 kini berada di tangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Komisioner KPU Kabupaten Solok Jons Manedi mengatakan, sebelumnya telah digelar sidang pembuktian pada, Jumat (26/2/2021) lalu.
Ia memperkirakan keputusan akan diumumkan oleh MK pada akhir bulan Maret ini.
Yakni dalam rentang waktu 24-26 Maret 2021.
Baca juga: Temu Perdana dengan Kapolda, Gubernur dan Wagub Sumbar Jalan Kaki Menuju Mapolda Sumbar
Baca juga: Kapan Pelantikan Hendri Septa jadi Wali Kota Padang? Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD
Baca juga: Jelang Bulan Ramadhan, Bulog Sumbar Pastikan Stok Kebutuhan Pokok, Siapkan 10 Ton Beras
"KPU sedang menunggu putusan hakim MK untuk putusan final, kemarin sudah mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian," kata Jons Manedi, Selasa (2/3/2021).
Dia menyampaikan sejumlah kemungkinan hasil putusan Majelis Hakim berdasarkan permohonan yang disampaikannya dalam perkara tersebut.
"Itu putusan akhir, apakah gugatan diterima seluruhnya, diterima sebagian atau ditolak seluruhnya. KPU harus optimis dengan saksi yang dibawa," jelas Jons Manedi.
Baca juga: SAH . . . KPU Tetapkan Mahyeldi-Audy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Terpilih
Baca juga: Besok, KPU Tetapkan Benny-Iraddatillah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Terpilih
Baca juga: KPU Pesisir Selatan Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Rapat Pleno Jumat, 19 Februari 2021
Jons Manedi menuturkan, KPU akan melaksanakan apapun perintah dari keputusan MK nantinya atas perkara tersebut.
Jika permohonan penggugat diterima, KPU akan diminta melaksanakan pemungutan suara ulang atau tidak.
Atau justru sebaliknya, memutuskan untuk menolak permohonan pasangan calon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.
Baca juga: Suhatri Bur Ditetapkan Jadi Bupati Padang Pariaman Kamis Besok, KPU: Peserta Hadir Dibatasi
Baca juga: Jadwal Penetapan Mahyeldi - Audy sebagai Gubernur Terpilih, KPU: Hari Ini Kita Pleno Rapat Persiapan
Baca juga: Jawab Materi Gugatan Paslon Mualim di MK, KPU Sumbar Sebut Dalil Permohonan Tidak Jelas
Jika MK memutuskan untuk menolak permohonan pasangan calon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, artinya MK menguatkan keputusan hasil rekapitulasi Pilbup Solok Tahun 2020 yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Solok.
"Jika diterima gugatan pasangan calon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, tentu kita menunggu putusan MK, apakah diminta PSU atau membatalkan SK kita," tutur Jons Manedi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-surat-suara-pemilihan-pilgub-tps-pemilu.jpg)