Massa Datangi Kejari Painan, Antarkan Petisi 'Selamatkan Pesisir Selatan'
massa mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan, Rabu (17/3/2021) untuk mengantarkan petisi 'Selamatkan Pesisir Selatan'.
"Ini menyangkut kepala daerah, tentu harus lebih berhati-hati dalam mengambil keputusannya. Ada pelaporan berjenjang," ujar dia.
Dia mengapresiasi aksi yang dilakukan masyarakat untuk Pessel yang lebih baik.
"Kami menerima dan berterima kasih atas petisi yang disampaikan masyarakat Pesisir Selatan," ujarnya.
Demo di Kantor Gubernur
Sebelumnya, puluhan massa yang mengaku masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Senin (15/3/2021).
Aksi demo tersebut terkait Rusma Yul Anwar yang berstatus terpidana namun tetap dilantik sebagai bupati.
Massa itu mendesak Gubernur Sumbar agar menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberhentikan Bupati Pesisir.
Diketahui, Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, tersandung masalah hukum dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau di kawasan Mandeh.
Rusma dalam kasus yang menjeratnya dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara.
Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang 13 Maret 2020.
Dalam dakwaan pertama terkait izin lingkungan dan membuat kegiatan tanpa izin lingkungan, majelis hakim memutus Rusma tidak bersalah.
Namun, dalam putusan dakwaan kedua, ia divonis bersalah melanggar pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rusma kemudian mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ribuan-massa-melakukan-aksi-damai-di-kantor-kejari-painan.jpg)