Massa Datangi Kejari Painan, Antarkan Petisi 'Selamatkan Pesisir Selatan'

massa mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan, Rabu (17/3/2021) untuk mengantarkan petisi 'Selamatkan Pesisir Selatan'.

Editor: Saridal Maijar
Istimewa
Massa melakukan aksi damai di Kantor Kejari Painan, Pesisir Selatan, Rabu (17/3/2021). 

TRIBUNPADANG.COM, PAINAN - Massa mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan, Rabu (17/3/2021) untuk mengantarkan petisi 'Selamatkan Pesisir Selatan'.

Massa yang tergabung menyelamatkan Pesisir Selatan ini mulai berjalan dari Gor Ilyas Yakub menuju kantor Kejari Painan.

Selanjutnya mereka datang untuk mengiringi penyerahan petisi ke Kantor Kejari.

"Kami datang untuk menyatakan dukungan selamatkan Pesisir Selatan. Karena, Pak An (Rusma Yul Anwar) sudah terpilih dan beliau tumpuan harapan kami untuk memimpin Pesisir Selatan," kata Orator Aksi, Bambang Suryanto.

Baca juga: Bupati Pesisir Selatan Dilantik dengan Status Terpidana, Warga Demo di Gubernur Sumbar

Seluruh masyarakat yang tergabung dalam dukungan petisi datang dengan niat hati yang tulus.

Aksi longmarch massa terpantau tertib, dan akses jalan-pun terlihat lancar.

Dari massa tampak menggunakan masker berstempel dan dikawal ketat pihak keamanan. Di lokasi, juga terlihat mobil water canon kepolisian.

Dikatakan, Bambang, petisi 'Selamatkan Pesisir Selatan' lahir sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pemerintahan daerah yang sah.

Baca juga: Modus Gandakan Uang Pakai Batu Mustika Ular, Diduga Pasutri Tipu Korban hingga Miliaran Rupiah

Mandataris rakyat yang lahir dari sebuah proses demokrasi yang sehat di Pilkada 2020.

Menurutnya, ada pihak-pihak yang tidak ingin roda pemerintahan berjalan baik.

Upaya-upaya itu terkesan dilakukan atas kekecewaannya terhadap hasil suksesi kepemimpinan daerah lima tahunan.

Masyarakat sebagai pemegang daulat tertinggi memberikan mandat pada Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah sebagai bupati-wakil bupati, dengan dukungan lebih dari 128 ribu suara di Pilkada 2020.

Baca juga: Sidang Gugatan Cerai Kembali Ditunda, Ririe Fairus Sebut Surat Belum Sampai ke Pihak Ayus

Kondisi itu dikhawatirkan berdampak buruk pada kinerja pemerintah daerah sebagai pelayan publik dan penyedia pembangunan.

"Upaya-upaya itu pun kini mulai merusak tatanan kehidupan sosial di tengah masyarakat, ini yang kami sampaikan kepada Kejari," tuturnya.

Masyarakat terkotak-kotak. Fenomena itu sangat terasa di berbagai jejaring media sosial.

Caci maki dan umpatan seakan sudah hal biasa. Padahal, mereka sama-sama masyarakat Pesisir Selatan.

Karena itu, harus ada antisipasi dalam bentuk sikap, sehingga tidak menjadi ancaman bagi keamanan dan keutuhan daerah. Sebab, kedaulatan daerah adalah simbol kekuatan sebuah negara.

Baca juga: VIRAL di Tiktok, Pemuda Asal Padang Akhirnya Bertemu Kekasih Setelah 3 Tahun Pacaran Online

Apalagi, Presiden Joko Widodo dalam salah satu nawa citanya secara jelas menyatakan membangun mulai dari pinggir.

Artinya, ulasan Bambang, Petisi Selamatkan Pesisir Selatan sesuai dengan nawa cita presiden.

"Jadi, ruhnya sama, yakni terwujudnya pembangunan berkualitas di daerah, baik dari sisi sosial, ekonomi maupun budaya," tegas pria yang berambut panjang itu.

Adapun poin-poin dalam Petisi adalah:

1. Mendesak MA untuk menerima Kasasi dan mengabulkan segala tuntutan Rusma Yul Anwar demi masyarakat Pesisir Selatan yang berkeadilan.

2. Memberikan kepercayaan secara penuh pada Rusma Yul Anwar sebagai bupati untuk memimpin Pesisir Selatan, sesuai Visi-Misinya.

3. Menegaskan pada DPRD untuk tidak menggelar kegiatan apa pun terkait pemberhentian Rusma Yul Anwar sebagai bupati.

4. Meminta Kemendagri untuk tidak menerbitkan surat pemberhentian, baik sementara maupun permanen pada Rusma Yul Anwar.

5. Kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo kami meminta dan berharap agar dapat mempertimbangkan PETISI yang kami buat ini.

6. Kemudian, pada siapa pun dan pihak mana pun juga, kami tegaskan untuk tidak ikut mengambil celah dari kondisi ini untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Kami tidak ingin keutuhan dan kedamaian kami dirong-rong.

"Kami tegaskan, kita harus hargai hasil demokrasi. Kedaulatan rakyat terhadap mandatnya jangan sampai tercerabut akibat kelompok kepentingan yang kecil," tuturnya.

Kepala Kejari Painan, Donna Rumiris Sitorus mengatakan, petisi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut menjadi pertimbangan bagi pihanya.

Pihaknya, kata Donna, akan berkoordinasikan kepada pimpinan yang lebih tinggi, yakni ke Kejaksaan Agung.

"Ini menyangkut kepala daerah, tentu harus lebih berhati-hati dalam mengambil keputusannya. Ada pelaporan berjenjang," ujar dia.

Dia mengapresiasi aksi yang dilakukan masyarakat untuk Pessel yang lebih baik.

"Kami menerima dan berterima kasih atas petisi yang disampaikan masyarakat Pesisir Selatan," ujarnya.

Demo di Kantor Gubernur

Sebelumnya, puluhan massa yang mengaku masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Senin (15/3/2021).

Aksi demo tersebut terkait Rusma Yul Anwar yang berstatus terpidana namun tetap dilantik sebagai bupati.

Massa itu mendesak Gubernur Sumbar agar menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberhentikan Bupati Pesisir.

Diketahui, Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, tersandung masalah hukum dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau di kawasan Mandeh.

Rusma dalam kasus yang menjeratnya dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara.

Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang 13 Maret 2020.

Dalam dakwaan pertama terkait izin lingkungan dan membuat kegiatan tanpa izin lingkungan, majelis hakim memutus Rusma tidak bersalah.

Namun, dalam putusan dakwaan kedua, ia divonis bersalah melanggar pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rusma kemudian mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved