WCC Nurani Perempuan Terima 9 Laporan Selama Pandemi, Kekerasan Seksual Berbasis Online Bermunculan

Direktur Nurani Perempuan Women's Crisis Center Meri Yanti mengatakan, saat pandemi tidak hanya kekerasan seksual di ranah personal atau domestik, kek

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Direktur Nurani Perempuan-Woman Crisis Center (WCC), Rahmi Meri Yanti 

"DPR RI sampai saat ini belum membahas RUU PKS , tentu setelah masuk lagi Proleknas prioritas, kami inggin disahkan menjadi Undang-undang, yang kedepan bisa memenuhi hak-hak korban, terutama pemulihan," tambahnya.

Baca juga: TdS 2021 Dipastikan Digelar September, Etape Berkurang, Pembalap Official dan Panitia Wajib Vaksin

Baca juga: Jelang Laga Inter Milan Vs Atalanta, Antonio Conte Justru Puji Peran Gianpiero Gasperini, Otak Utama

Baca juga: Jaringan Peduli Perempuan Sumbar Gelar Aksi Diam di Padang, Tulisan Poster: Aku Diperkosa 9 Lelaki

Ia berharap kedepan kasus kekerasan perempuan, serius ditangani serta masyarakat Sumbar tidak lagi menolak RUU PKS.

"Kami melihat, beberapa hari yang lalu, sejumlah kelompok menolak RUU PKS, namun mereka tidak mengatahui fakta kekerasan seksual yang terjadi," tambahnya.

Rahmi Meri juga berharap Pemrov Sumbar dan DPRD Sumbar mendorong DPR RI mengesahkan RUU PKS.

"RUU PKS inisiatif DPR, tidak ada perizinan pro zina, namun membuat negara kita bebas dari kekerasan seksual," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved