Demo Dugaan Kasus Handsanitizer
Massa Datangi Kantor Gubernur Bubar, Lalu Bergeser ke Kantor Polda Sumbar
Massa sekaligus peserta aksi unjuk rasa atau demo di depan Kantor Gubernur Sumbar terkait dugaan indikasi penyelewengan dana Covid-19 di S
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Yefri Haryani menyebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menilai sudah saatnya penegak hukum masuk lebih dalam atas dugaan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Pesan Ombudsman untuk Gubernur Sumbar yang Baru: Layanan Publik Harus Jadi Perhatian
Baca juga: Gubernur Irwan Prayitno Penuhi Undangan Ombudsman Sumbar di Akhir Masa Jabatan
"Jika kita baca LHP dan kita simak sidang-sidang Pansus DPRD soal anggaran Covid-19 ini, maka nampak sekali ada indikasi untuk mengambil kesempatan dengan dalih kedaruratan," kata Yefri Haryani, Rabu (3/3/2021).
Selain itu, Ombudsman juga menilai persoalan itu bukan hanya soal penyimpangan pelayanan publik atau Mal Administrasi dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Ombudsman Sumbar Termukan Maladministrasi di Samsat Padang: Temukan Calo
Baca juga: Ombudsman Sumbar akan Turun ke TPS, Pastikan Pemungutan Suara Taat Protokol Kesehatan
Menurutnya, rasa keadilan publik di tengah derita Covid-19 yang sampai hari ini masih mendera, harus terobati dengan penegakan hukum yang adil, dan tegas.
Ombudsman pun sudah mendengar, Polda Sumbar telah memanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangan terkait dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 tersebut.
Demikian juga Kejaksaan Tinggi telah melakukan proses pengumpulan barang bukti.
Belajar dari kasus tersebut, Ombudsman mengajak semua pihak, pemerintah, DPRD Kabupaten/Kota, termasuk masyarakat sipil, untuk menyisir LHP-LHP BPK untuk Kabupaten Kota.
Ombudsman khawatir, pola yang sama terjadi.
Untuk itu, diperlukan juga treatment yang sama dan perlu dikawal-bersama.
Baca juga: Ombudsman Perwakilan Sumbar Terima Banyak Pengaduan Orang Tua Murid Terkait PPDB
Baca juga: Pesan Ombudsman untuk Gubernur Sumbar yang Baru: Layanan Publik Harus Jadi Perhatian
Tidak boleh ada pengabaian atas tindaklanjut atas LHP BPK itu. Demikian juga penegak hukum di daerah, harus tetap memantau.
"Ombudsman, selaku lembaga pengawas pelayanan publik, akan mengambil peran untuk itu. Memantau proses tindaklanjut LHP oleh Pemerintah Daerah dan upaya-upaya penegakan hukum, manakala hal itu sudah sangat diperlukan," ujar Yefri. (*)