Dugaan Penyelewengan Dana Covid
Pengamat Hukum Pidana Bicara soal Dugaan Penyelewengan Dana Corona Sumbar: Tega Benarlah Mereka
Pengamat Hukum Pidana Universitas Ekasakti Padang, Sahnan Sahuri Siregar menilai yang menjadi inti dalam hukum pidana adalah niat jahat.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengamat Hukum Pidana Universitas Ekasakti Padang, Sahnan Sahuri Siregar menilai yang menjadi inti dalam hukum pidana adalah niat jahat.
Hal itu ia lontarkan saat menanggapi adanya indikasi penyimpangan anggaran penanganan covid-19 Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2020.
Dari total dana covid-19 Rp 160 miliar, ada dugaan penyelewengan sebesar Rp 49 miliar.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar, Pengamat Hukum Kesehatan: Sanksinya Hukuman Mati
"Paling tidak, tentu pemerintah tahu kondisi ini kondisi kedaruratan, di mana masyarakat membutuhkan bantuan. Mestinya tentu tidak ada penyelewengan-penyelewengan."
"Kalau terjadi juga penyelewengan, tentu tega sekali. Tega benarlah mereka itu," jelas Sahnan Sahuri Siregar, Rabu (24/2/2021).
Menurutnya, pelaku penyelewengan dana covid-19 tentu harus mendapat sanksi yang serupa.
Sebab, penyelewengan bantuan dana covid-19 itu termasuk kategori kejahatan yang luar biasa.
Oleh karena hal itu menyangkut persoalan hukum, menurutnya tentu harus diminta pertanggungjawaban secara hukum pula.
Baca juga: Dugaan Mark Up Dana Hand Sanitizer, Pansus DPRD Sumbar: Harga dari Rp 9 Ribu Menjadi Rp 35 Ribu
"Pemerintah harus buka-bukaan soal dana covid-19 itu. Tidak bisa tertuduh seperti itu apalagi penyelewengan-penyelewengan semacam itu," katanya.
Ditegaskan Sahnan Sahuri Siregar, aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, lalu satgas khusus penanganan dana covid-19 yang dibentuk Mabes Polri harus menindak tegas penyelewengan yang dilakukan.
Sebab, bagaimanapun data-data itu sudah banyak yang terungkap di media tentang kasus penyelewengan.
Terkait hukuman mati dalam UU tindak pidana korupsi, menurut Sahnan Sahuri hal itu mungkin bisa diberlakukan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan pada masa bencana.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar, Pansus DPRD: Perusahaan Batik Mengadakan Hand Sanitizer
"Nah, kalau misalnya seperti yang dilakukan katakanlah Menteri Sosial Juliari Batubara, menurut saya memenuhi syarat untuk dipertimbangkan pemberlakuan hukuman mati terhadap mereka itu," tegas Sahnan Sahuri.
Sebab, banyak sekali penyalahgunaan bantuan sosial dalam bentuk pemotongan yang dilakukan perangkat pemerintahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi.jpg)