Lamaran Menikah Ditolak, Pria di Padang Pariaman Sebar Video Syur Mantan Pacar
Lamaran ditolak, seorang lelaki nekat sebarkan video syur mantan pacar di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Video syur tersebut dik
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lamaran ditolak, seorang lelaki nekat sebarkan video syur mantan pacar di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Video syur tersebut diketahui disebarkan oleh pelaku pada Desember 2020 yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, AKP Elvis Susilo mengatakan pelaku berinisial RM (28) dan korban berinisial EJ (23).
"Menyebarkan video saat mereka berhubungan. Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Polres," kata Elvis Susilo, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Polres Pariaman dan Satpol PP Kota Pariaman Bubarkan Sircuit Dadakan, 35 Sepeda Motor Diamankan
Baca juga: Polres Kota Pariaman Amankan Seorang Pria yang Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Baca juga: UPDATE Kasus Guru MAN 1 Padang Pariaman Dirampok Modus Mobil Travel, 3 Pelaku Ditangkap
Ia mengatakan, hasil dari tahap penyelidikan sudah tahap sidik dan sudah dilakukan pemeriksaan dari Kominfo.
"Komimfo sudah menyatakan perbuatan penyebaran video itu sudah melanggar Undang-undang ITE," ujarnya.
Hasil penyelidikan, pelaku diketahui keberadaannya dan dilakukan penangkapan di Pekanbaru.
"Penangkapan terhadap pelaku berlokasi di Pekanbaru," katanya.
Baca juga: Satu Lagi Perampok Guru MAN 1 Padang Pariaman Modus Mobil Travel Ditangkap, Sudah 3 Orang Diciduk
Baca juga: Cuaca Sumbar Hari Ini Umumnya Cerah Berawan, BMKG: Potensi Hujan Ringan di Agam dan Padang Pariaman
Baca juga: Suhatri Bur Ditetapkan Jadi Bupati Padang Pariaman Kamis Besok, KPU: Peserta Hadir Dibatasi
Ia mengatakan, yang menyebarkan adalah mantan kekasih korban, karena merasa dirugikan oleh perbuatan korban hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Jadi pelaku ingin menikahi korban, tapi korban menolak sehingga diancam dengan video tersebut," katanya.
Selanjutnya, pelaku menyebarkan video tersebut ke teman perempuan sang mantan. Namun, teman korban memperlihatkan kepada korban video yang dikirimkan.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Tri Suryadi-Taslim, KPU Padang Pariaman Tetapkan Paslon Terpilih Pekan Ini
Baca juga: MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Padang Pariaman dan Sijunjung, KPU Bisa Menetapkan Calon Terpilih
Baca juga: Pelaku Penyekapan Guru MAN Padang Pariaman Dalam Mobil Ditangkap Polisi, Ngaku Beraksi 4 Orang
"Akhirnya orang tua dan korban tidak terima, lalu melaporkan ke Polres. Informasinya sudah pernah berkeluarga dan infonya sudah cerai," katanya.
Dijelaskannya, pelaku dan korban sebelumnya memiliki hubungan drngan status pacaran selama 1 tahun.
"Video tersebut disebarkan melalui WhatsApp dan Messenger," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan undang-undang ITE degan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1. Pelaku terancam hukuman selama 6 tahun penjara. (*)